Defenisi dan Penjabaran Tentang Politik Hukum Pidana
Politik hukum pidana mencakup tindakkan memilih nilai-nilai dan
menerapkan nilai-nilai tersebut didalam kenyataan. Politik hukum pidana
merupakan pemilihan terhadap nilai-nilai untuk mencegah terjadinya
delikuensi dan kejahatan.
Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
dan penerapannya.
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
- Satjipto Rahardjo
- Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
dan penerapannya.
- L. J. Van Apeldorn
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
- Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
- Moh. Mahfud MD.
- aBahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
- Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland
- Dogmatika Hukum
- Sejarah Hukum
- Perbandingan Hukum
- Politik Hukum
- IlmU Hukum Umum
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
- Dogmatika Hukum
- Sejarah Hukum
- Ilmu Perbandingan Hukum
- Politik Hukum
- Ilmu Hukum Umum