Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Sisitem Pemerintahan Presidensial dan Negara yang Menganut sistem Presidensial

Karakteristik pertama sistem presidensial adalah badan perwakilan tidak memiliki supremacy of parliament karena lembaga tersebut bukan lembaga pemegang kekuasaan negara.  Presiden merangkap menjadi PM dan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum 

Untuk menjamin stabilitas sistem presidensial, presiden dipilih, baik secara langsung atau melalui perwakilan, untuk masa kerja tertentu, dan presiden memengang sekaligus jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Sebagai kepala pemerintahan dan satu-satunya kepala eksekutif, presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara, yang berfungsi sebagai pembantu presiden dan memegang kekuasaan eksekutif dalam bidang masing-masing.

Dalam sistem presidensial, kabinet tidak bertanggungjawab secara kolektif, tetapi tiap-tiap menteri bertanggungjawab secara individual kepada presiden. Dalam sistem presidensial, anggota badan legislatif tidak boleh merangkap jabatan cabang eksekutif, dan sebaliknya, pejabat eksekutif tidak boleh merangkap menjadi anggota badan legislatif


Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:

  1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:

  1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  3. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
  5. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif. 


Negara negara dengan sisitem pemerintahan presidensial:
  1. Amerika serikat
  2. Costarika
  3. Columbia
  4. Venesuela
  5. Filipina
  6. Indonesia
  7. Amerika tengah
  8. Amerika latin
  9. Brasil
  10. Mesir
  11. Argentina
  12. Swiss
Negara negara dengan sistem parlementer:
  1. Australia
  2. Austria
  3. Belgia
  4. Kanada
  5. Denmark
  6. Jerman
  7. Irlandia
  8. Belanda
  9. Ingrris
  10. Selandia baru
  11. Italia
  12. Malasiya
  13. India
  14. Jepang