Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

LAPORAN AKHIR PANWASLU KECAMATAN PEMILU 2019 PART 3

A.      STRUKTUR ORGANISASI PANWASLU KECAMATAN MOWILA
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mowila, selanjutnya disingkat Panwaslucam adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. yang dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019 di wilayah Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan. Panwaslucam ini, seperti juga Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas TPS yang bersifat ad hoc. Tidak seperti Bawaslu (pusat dan provinsi) yang sudah permanen. Ad hoc, artinya adalah panitia pengawas pemilu yang bersifat tidak permanen, dan pembentukannya sejak semula dimaksudkan hanya untuk sementara waktu, dan untuk menangani peristiwa tertentu dalam hal ini pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan. pedoman dan mekanisme Panwaslu, merujuk pada peraturan perundangan,  yaitu: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan.
STRUKTUR ORGANISASI
PANWASLU KECAMATAN MOWILA KABUPATEN KONAWE SELATAN
PADA PEMILIHAN UMUM  ANGGOTA DPR, DPD,  DPRD DAN PEMILU
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019


A.      EVALUASI  PPL, DAN   REKRUTMEN PTPS
a.      EVALUASI  PPL
Proses Evaluasi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) merupakan suatu tahapan setelah terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku.
PPL adalah ujung tombak terdepan dalam pengawasan di tingkat Desa/Kelurahan pada tiap-tiap pelaksanaan pemilu di Indonesia sehingga proses Evaluasi PPL harus benar-benar berpedoman pada azas-azas penyelenggaraan pemilihan yakni mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas.
Merupakan tugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe selatan untuk mewujudkan PPL yang mempunyai integritas tinggi yang mampu melaksanakan harapan pengawasan yang maksimal. Adapun landasan hukum/regulasi dalam Evaluasi Pangawas Pemilu Lapangan adalah  Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Setelah melalui proses evaluasi, akhirnya Panwaslu  Kecamatan  Mowila menetapkan PPL diwilayah Kecamatan  Mowila sebagai berikut:

DAFTAR PPL SE KECAMATAN MOWILA
NO
N A M A
JABATAN
1
PAINO, SH
PANWASLU DESA PUDAHOA
2
AHMAD RIZAL, S.Ei
PANWASLU DESA TETESINGI
3
MUH. EPRIANTO
PANWASLU DESA MOWILA
4
GUSTI KETUT WIRA ATMAJA
PANWASLU DESA MULYASARI
5
I WAYAN BUDIARTA JAYA  P
PANWASLU DESA RANOAOPA
6
I KETUT EDI ESMANTO, A.Mk
PANWASLU DESA MONAPA
7
TRIMANTO
PANWASLU DESA WONUASARI
8
PUTU WIDIA SUDARMA
PANWASLU DESA KONDOANO
9
NURLIANTI, S.Sos
PANWASLU DESA WONUA MONAPA
10
NURAENI
PANWASLU DESA WONUA KONGGA
11
HASTUTI
PANWASLU DESA PUWEHUKO
12
ABDUL MAJID
PANWASLU DESA MATA IWOI
13
SAHABUDIN
PANWASLU DESA TOLU WONUA
14
SURIATI
PANWASLU DESA LALOSINGI
15
DEWA KETUT SUWITRA, S.IP
PANWASLU DESA PUNGGULAHI
16
I WAYAN SUTAMA
PANWASLU DESA RANOMBAYASA
17
N E P P O
PANWASLU DESA WUURA
18
MUH. JURAID KIA
PANWASLU DESA RAKAWUTA
19
RINI WAHYUNI
PANWASLU DESA LAMOLORI
20
HASLINDA
PANWASLU DESA LAMEBARA

 Dengan kerjasama yang baik  Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Mowila dan anggota Sekertariat sehingga terlaksana seluruh tahapan Evaluasi PPL se- Kecamatan Mowila. Kecamatan Mowila yang terdiri dari 20 Desa pada akhirnya telah terbentuk masing-masing 1 (Satu) Orang Pengawas Pemilu Lapangan yang diharapkan mempunyai kemampuan dalam pengawasan di masing-masing wilayah Desa yang menjadi wilayah kerja mereka.
PPL Se-Kecamatan Mowila akhirnya terbentuk dan ditetapkan oleh Panitia PengawasPemilihan Umum Kecamatan Mowila sebagai PPL pada tanggal 12 Oktober 2018.  Setelah melaksanakan proses             Evaluasi, akhirnya PPL di wilayah Kecamatan Mowila telah terpenuhi, dari ke-20 Desa diwilayah Kecamatan Mowila telah terjaring masing-masing 1orang PPL sehingga tugas pengawasan yang harus segera dilaksanakan di tiap-tiap desa sudah bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya Panitia Pengawas Kecamatan Mowila telah membuat surat Keputusan kepada PPL se-Kecamatan Mowila sebanyak 20 orang untuk 20 Desa sesuai jumlah Desa diwilayah Kecamatan Mowila. Berdasarkan Surat Keputusan untuk PPL tersebut, kemudian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Mowila melaksanakan pembekalan terhadap PPL Se- Kecamatan   pada hari Kamis tanggal 06 Desember  2018. 
Pembekalan  PPL sebagai dasar untuk segera melaksanakan tugas pengawasan diwilayah Desa masing-masing. Kemampuan PPL yang harus terus diasah akan meningkatkan kinerja pengawasan semakin maksimal, koordinasi yang intensif dengan pemangku pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama, serta tokoh partai politik diwilayah kerja masing-masing akan menumbuhkan pencegahan terhadap segala kemungkinan pelanggaran pemilu yang akan atau mungkin dilakukan.Yang penting dilakukan pula adalah koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum  Kecamatan Mowila dan Kabupaten Konawe Selatan setiap kegiatan pengawasan mutlak dilakukan untuk tetap terjaganya kondusifitas di wilayah Kecamatan Mowila secara keseluruhan.
Dalam pembekalan terhadap PPL, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Mowila juga memberikan arahan tentang kewaspadaan terhadap daerah-daerah rawan konflik pemilu, rawan pelanggaran pemilu, menjaga netralitas dan kesiagaan PPL dalam menjalankan tugas, karena pengawas bekerja penuh waktu sehingga dalam kondisi apapun harus bisa melaksanakan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya. PPL diharapkan tidak hanya sebagai pelengkap demokrasi tetapi berperan betul dalam melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing.