LAPORAN AKHIR PANWASLU KECAMATAN PEMILU 2019 PART 3
A. STRUKTUR ORGANISASI PANWASLU KECAMATAN MOWILA
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Mowila, selanjutnya disingkat Panwaslucam adalah panitia yang dibentuk
oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara,
bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan
DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. yang dilaksanakan secara serentak
pada tahun 2019 di wilayah Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe
Selatan. Panwaslucam ini, seperti juga Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas TPS yang bersifat ad hoc. Tidak seperti Bawaslu (pusat
dan provinsi) yang sudah permanen. Ad hoc, artinya adalah panitia pengawas
pemilu yang bersifat tidak permanen, dan pembentukannya sejak semula
dimaksudkan hanya untuk sementara waktu, dan untuk menangani peristiwa tertentu
dalam hal ini pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden di Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan.
pedoman dan mekanisme Panwaslu, merujuk pada peraturan perundangan, yaitu: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan
Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar
Negeri;
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas Pemilu
Lapangan.
STRUKTUR ORGANISASI
PANWASLU KECAMATAN MOWILA KABUPATEN
KONAWE SELATAN
PADA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD DAN PEMILU
A. EVALUASI PPL, DAN REKRUTMEN PTPS
a. EVALUASI PPL
Proses
Evaluasi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) merupakan suatu tahapan setelah
terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang belaku.
PPL adalah ujung tombak terdepan dalam
pengawasan di tingkat Desa/Kelurahan pada tiap-tiap pelaksanaan pemilu di
Indonesia sehingga proses Evaluasi PPL harus benar-benar berpedoman pada
azas-azas penyelenggaraan pemilihan yakni mandiri, transparan, adil, kepastian
hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas,
efisiensi dan efektifitas.
Merupakan tugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Mowila Kabupaten Konawe selatan untuk mewujudkan PPL yang mempunyai
integritas tinggi yang mampu melaksanakan harapan pengawasan yang maksimal.
Adapun landasan hukum/regulasi dalam Evaluasi Pangawas Pemilu Lapangan adalah Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Setelah melalui proses evaluasi, akhirnya
Panwaslu Kecamatan Mowila menetapkan PPL diwilayah
Kecamatan Mowila sebagai berikut:
DAFTAR PPL SE KECAMATAN MOWILA
NO
|
N A M A
|
JABATAN
|
1
|
PAINO,
SH
|
PANWASLU DESA PUDAHOA
|
2
|
AHMAD
RIZAL, S.Ei
|
PANWASLU DESA TETESINGI
|
3
|
MUH.
EPRIANTO
|
PANWASLU DESA MOWILA
|
4
|
GUSTI
KETUT WIRA ATMAJA
|
PANWASLU DESA MULYASARI
|
5
|
I
WAYAN BUDIARTA JAYA P
|
PANWASLU DESA RANOAOPA
|
6
|
I
KETUT EDI ESMANTO, A.Mk
|
PANWASLU DESA MONAPA
|
7
|
TRIMANTO
|
PANWASLU DESA WONUASARI
|
8
|
PUTU
WIDIA SUDARMA
|
PANWASLU DESA KONDOANO
|
9
|
NURLIANTI,
S.Sos
|
PANWASLU DESA WONUA
MONAPA
|
10
|
NURAENI
|
PANWASLU DESA WONUA
KONGGA
|
11
|
HASTUTI
|
PANWASLU DESA PUWEHUKO
|
12
|
ABDUL
MAJID
|
PANWASLU DESA MATA
IWOI
|
13
|
SAHABUDIN
|
PANWASLU DESA TOLU
WONUA
|
14
|
SURIATI
|
PANWASLU DESA LALOSINGI
|
15
|
DEWA
KETUT SUWITRA, S.IP
|
PANWASLU DESA PUNGGULAHI
|
16
|
I
WAYAN SUTAMA
|
PANWASLU DESA RANOMBAYASA
|
17
|
N
E P P O
|
PANWASLU DESA WUURA
|
18
|
MUH.
JURAID KIA
|
PANWASLU DESA RAKAWUTA
|
19
|
RINI
WAHYUNI
|
PANWASLU DESA LAMOLORI
|
20
|
HASLINDA
|
PANWASLU DESA LAMEBARA
|
Dengan kerjasama yang baik Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Mowila dan anggota Sekertariat sehingga terlaksana seluruh tahapan
Evaluasi PPL se- Kecamatan Mowila. Kecamatan Mowila yang terdiri
dari 20 Desa pada akhirnya telah terbentuk
masing-masing 1 (Satu) Orang Pengawas Pemilu Lapangan yang
diharapkan mempunyai kemampuan dalam pengawasan di masing-masing
wilayah Desa yang menjadi wilayah kerja mereka.
PPL Se-Kecamatan Mowila akhirnya terbentuk
dan ditetapkan oleh Panitia PengawasPemilihan Umum Kecamatan Mowila sebagai PPL
pada tanggal 12 Oktober 2018. Setelah melaksanakan proses Evaluasi, akhirnya PPL di
wilayah Kecamatan Mowila telah terpenuhi, dari ke-20 Desa diwilayah
Kecamatan Mowila telah terjaring masing-masing 1orang
PPL sehingga tugas pengawasan yang harus segera dilaksanakan di
tiap-tiap desa sudah bisa terlaksana dengan
sebaik-baiknya. Selanjutnya Panitia Pengawas Kecamatan Mowila telah
membuat surat Keputusan kepada PPL se-Kecamatan
Mowila sebanyak 20 orang untuk 20 Desa sesuai jumlah Desa diwilayah
Kecamatan Mowila. Berdasarkan Surat Keputusan untuk PPL
tersebut, kemudian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Mowila melaksanakan pembekalan terhadap PPL Se- Kecamatan
pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2018.
Pembekalan
PPL sebagai dasar untuk segera melaksanakan tugas pengawasan diwilayah
Desa masing-masing. Kemampuan PPL yang harus terus diasah akan
meningkatkan kinerja pengawasan semakin maksimal, koordinasi yang intensif
dengan pemangku pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama, serta
tokoh partai politik diwilayah kerja masing-masing akan menumbuhkan pencegahan
terhadap segala kemungkinan pelanggaran pemilu yang akan atau mungkin
dilakukan.Yang penting dilakukan pula adalah koordinasi dengan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Mowila dan
Kabupaten Konawe Selatan setiap kegiatan pengawasan mutlak dilakukan
untuk tetap terjaganya kondusifitas di wilayah Kecamatan Mowila secara
keseluruhan.
Dalam
pembekalan terhadap PPL, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Mowila
juga memberikan arahan tentang kewaspadaan terhadap daerah-daerah rawan konflik
pemilu, rawan pelanggaran pemilu, menjaga netralitas dan kesiagaan
PPL dalam menjalankan tugas, karena pengawas bekerja penuh waktu sehingga
dalam kondisi apapun harus bisa melaksanakan tugas pengawasan dengan
sebaik-baiknya. PPL diharapkan tidak hanya sebagai pelengkap demokrasi tetapi
berperan betul dalam melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan tingkat kewenangannya
masing-masing.