CONTOH FORMAT LAPORAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDesa)
CONTOH FORMAT LAPORAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDesa)
LAMPIRAN PERATURAN DESA
NOMOR : TAHUN 2020
TENTANG : RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ........... TAHUN 2020
LAMPIRAN PERATURAN DESA
NOMOR : TAHUN 2020
TENTANG : RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ........... TAHUN 2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Desa MERUPAKAN Kesatuan masyrakat
Hukum yang memiliki batas wilayah yang Berwenang untuk mengatur dan Mengurus
Pemerintahan, Kepentingan masyarakat Setempat Berdasarkan Prakarsa masyarakat,
hak asal usul dan /atauy hak tradisional yang di akui dan di hormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan repoblik indonesia. Sebagai kesatuan
Masyarakat Hukum , Desa perlu untuk selelalu memikirkan bagaimana kondisi Desa
nya sehungga Desa tersebut dapat bertambah maju. Untuk mewujudkan harapan
tersebut ,Berdasarkan Sumber daya ,Potensi dan Maslah yang di miliki , Maka
Desa perlu Menyusun Rencana Kerja kegiatan Pembangunan Desa ( RKPDesa ) atau
langkah langkah yang di Lakukan dalam Satu tahun.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa dan rencana kerja Pemerintah Desa Merupakan satus-atunya Dokumen
Perencanaa Desa .Setip aspek Pembangunan Desa harus di susun dalam Kajian
maslah dan potensi yang ada di desa . hal yang terpenting melakukan kajian
Potensi dan Masalah secara menyeluruh agar menghasilkan perencanaan yang Matang
dan relaven sehuingga arah tujuan dan kebijakan pembangunan Desa tersaji dalam
dokumen RPJMdes
1.2.
LANDASAN HUKUM
1
|
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
|
2
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
|
3
|
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
|
4
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694 );
|
6
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
|
9
|
Peraturan Desa
Nomor ……. Tahun 2018 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa Mataiwoi Tahun 2018 -2024
|
1.3. Tujuan
& Manfaat
Tujuan
1
|
Agar Desa Mataiwoi memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan
yang berkekuatan hukum tetap
|
2
|
Sebagai pedoman kegiatan atau
pelaksanaan pembangunan di desa.
|
3
|
Sebagai
dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
|
Manfaat
1
|
Lebih menjamin kesinambungan
pembangunan di tingkat desa.
|
2
|
Sebagai pedoman dan acuan
pembangunan desa.
|
3
|
Pemberi arah kegiatan pembangunan
tahunan di desa.
|
4
|
Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan
masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa.
|
5
|
Dapat mendorong partisipasi dan
swadaya dari masyarakat.
|