Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

CONTOH FORMAT LAPORAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDesa)

CONTOH FORMAT LAPORAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDesa)

LAMPIRAN PERATURAN DESA
NOMOR : TAHUN 2020
TENTANG : RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ........... TAHUN 2020

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       LATAR BELAKANG
Desa MERUPAKAN Kesatuan masyrakat Hukum yang memiliki batas wilayah yang Berwenang untuk mengatur dan Mengurus Pemerintahan, Kepentingan masyarakat Setempat Berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul dan /atauy hak tradisional yang di akui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan repoblik indonesia. Sebagai kesatuan Masyarakat Hukum , Desa perlu untuk selelalu memikirkan bagaimana kondisi Desa nya sehungga Desa tersebut dapat bertambah maju. Untuk mewujudkan harapan tersebut ,Berdasarkan Sumber daya ,Potensi dan Maslah yang di miliki , Maka Desa perlu Menyusun Rencana Kerja kegiatan Pembangunan Desa ( RKPDesa ) atau langkah langkah yang di Lakukan dalam Satu tahun.
                    
                    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan rencana kerja Pemerintah Desa Merupakan satus-atunya Dokumen Perencanaa Desa .Setip aspek Pembangunan Desa harus di susun dalam Kajian maslah dan potensi yang ada di desa . hal yang terpenting melakukan kajian Potensi dan Masalah secara menyeluruh agar menghasilkan perencanaan yang Matang dan relaven sehuingga arah tujuan dan kebijakan pembangunan Desa tersaji dalam dokumen RPJMdes


1.2.      LANDASAN HUKUM

1
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5495);

3
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694 );
6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9
Peraturan Desa Nomor ……. Tahun 2018 Tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Mataiwoi Tahun 2018 -2024

1.3.      Tujuan & Manfaat
Tujuan
1
Agar  Desa Mataiwoi memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang  berkekuatan hukum tetap
2
Sebagai pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
3
Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan   dan Belanja Desa (APB Desa)

Manfaat

1
Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa.
2
Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa.
3
Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
4
Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa.
5
Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.