Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

CONTOH LAPORAN INDIVIDUAL PENDAMPING LOKAL DESA

CONTOH LAPORAN INDIVIDUAL PENDAMPING LOKAL DESA

BAB I 

PENDAHULUAN 

1.LANDASAN HUKUM


Seluruh Kerja Pendamping Profesional harus dan Berpijak Pada Regulasi Dan kebijakan pemeintah Khusus nya yang terkait dengan pembangunan dan pemeberdayaaan Masyarakat desa. Regulasi pokok yang menjadi rujukn utama dalam pelaksanaan pendampingan desa antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Undang Undan Nomor Tahun 2014 tentang Desa
  2. Undang Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Desa
  3. Peraturan pemerintah No 47 tahun 2015 tentang Perubahan peratuan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan UUD no 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  4. Peraturan pemerintah No 8 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas peratuan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja Negara
  5. Peraturan pemerintah No 12 tahun 2015 tentang Kementrian desa,Pembangunan daerah tertinggal dan trans migrasi
  6. Peraturan pemerintah No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah
  7. Peraturan Mentri Desa dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2015 Tentang Pendamping Desa
  8. Peraturan mentri Desa PDT, dan trans Migrasi No 6 tahun 2015 Tentang organisasi dan tata kerja kementrian Desa ,pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi, Permendes no 4 tahun 2016 tentang Desa
  9.  Kerangka acuan kerja/TOR Pendamping Lokal Desa


2.GAMBARAN UMUM WILAYAH DESA


Seiring perjalanan program pengembangan ,Desa sebagai sebuah Program Pemebrdayaan masyrakat yang salah satu tujuaanya adalah mempercepat penanggulangan kemiskinan masyrakat ,mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendepatan masyarakat Miskin.

Dalam rangka sinkronisasi program penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyrakat Desa di kecamatan mowila maka perlu penguatan system yang sinergi antara pembangunan masyrakat desa lainya,

Kecamatan Mowila merupakan ,wilayah kabupaten konawe selatan yang terdiri dari 20 Desa definitive .yang pada saat ini mendapatkan alokasi anggaran ADD,DD yang bersumber dari APBD kab.dan APBN Pusat. Berikut gamabara wilayah Desa: