JUKNIS Penggunaan Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai BAB I
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai
BAB I
PENDAHULUAN
A.
PENGANTAR
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan
Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tertanggal
Desember 2017 (SKB-4 Menteri) ditetapkan beberapa kebijakan, salah satunya Pelaksanaan
Padat Karya Tunai di Desa dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan.
Padat Karya Tunai di Desa merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat
marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya
alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan,
meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.
Selanjutnya,
dalam SKB-4 Menteri ditetapkan bahwa Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan :
1.
penguatan pendamping
professional untuk :
a.
mengawal pelaksanaan
padat karya tunai di desa; dan
b.
berkoordinasi dengan
pendamping lainnya dalam program pengentasan
kemiskinan;
2.
refocusing penggunaan
Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan
kebutuhan dan prioritas Desa, melalui koordinasi dengan kementerian terkait;
3.
fasilitasi penggunaan
Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan
lapangan kerja di Desa;
4.
upah kerja dibayar
secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan
Dana Desa; dan
5.
fasilitasi
pelaksanaan kegiatan pembangunan yang didanai dari Dana Desa dengan mekanisme
swakelola dan diupayakan tidak dikerjakan pada saat musim panen.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai
sebagai petunjuk bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dan Desa untuk memfasilitasi Desa mempercepat penggunaan Dana
Desa untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Masih tingginya angka
gizi buruk dan stunting.
2.
masih tingginya angka
pengangguran.
3.
Masih tingginya angka
kemiskinan.
4.
Masih tingginya
tingkat kesenjangan pendapatan
5.
Masih tingginya tingkat
kesenjangan pendapatan.
6.
Terjadinya migrasi
dan urbanisasi yang tinggi
C.
MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
1.
Maksud
Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai ini diharapkan menjadi
arah kebijakan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai yang dibiayai dengan Dana
Desa.
2.
Tujuan
a.
menjelaskan
refocusing penggunaan Dana Desa Tahun 2018 pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima)
jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa; dan
b.
memberikan gambaran
tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk kegiatan pembangunan desa paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat
dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa.
3.
Manfaat
a.
sebagai petunjuk bagi
Pemerintah Daerah Provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan percepatan pelaksanaan penggunaan
Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai;
b.
sebagai petunjuk bagi
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
Desa dalam melakukan percepatan pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2018
untuk Padat Karya Tunai;
c.
sebagai petunjuk bagi
Desa dalam melakukan percepatan pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2018
untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d.
sebagai petunjuk bagi
tenaga pendampingan Desa dalam memfasilitasi Desa melakukan percepatan
pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa.
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
4.
Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi.
5.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
6.
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa.
7.
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
8.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2018.
9.
Surat Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: 140-8698 Tahun 2017, Nomor:
954/KMK.07/2017, Nomor: 116 Tahun 2017 dan Nomor:01/SKB/M.PPN/207 tentang
Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa.
10. Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018
>>>SELANJUTNYA<<<