Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

JUKNIS Penggunaan Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai BAB I

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai


BAB I 
PENDAHULUAN

A.   PENGANTAR
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tertanggal Desember 2017 (SKB-4 Menteri) ditetapkan beberapa kebijakan, salah satunya Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan.
Padat Karya Tunai di Desa merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.
Selanjutnya, dalam SKB-4 Menteri ditetapkan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan :
1.   penguatan pendamping professional untuk :
a.    mengawal pelaksanaan padat karya tunai di desa; dan
b.   berkoordinasi dengan pendamping lainnya dalam program pengentasan  kemiskinan;
2.   refocusing penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa, melalui koordinasi dengan kementerian terkait;
3.   fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa;
4.   upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa; dan
5.   fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang didanai dari Dana Desa dengan mekanisme swakelola dan diupayakan tidak dikerjakan pada saat musim panen.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai sebagai petunjuk bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk memfasilitasi Desa mempercepat penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B.   RUMUSAN MASALAH
1.   Masih tingginya angka gizi buruk dan stunting.
2.   masih tingginya angka pengangguran.
3.   Masih tingginya angka kemiskinan.
4.   Masih tingginya tingkat kesenjangan pendapatan
5.   Masih tingginya tingkat kesenjangan pendapatan.
6.   Terjadinya migrasi dan urbanisasi yang tinggi

C.   MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
1.   Maksud
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai ini diharapkan menjadi arah kebijakan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai yang dibiayai dengan Dana Desa.
2.   Tujuan
a.    menjelaskan refocusing penggunaan Dana Desa Tahun 2018 pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa; dan
b.   memberikan gambaran tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa.
3.   Manfaat
a.    sebagai petunjuk bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan percepatan pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai;
b.   sebagai petunjuk bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa dalam melakukan percepatan pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai;
c.    sebagai petunjuk bagi Desa dalam melakukan percepatan pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.   sebagai petunjuk bagi tenaga pendampingan Desa dalam memfasilitasi Desa melakukan percepatan pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D.  DASAR HUKUM
1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4.   Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
6.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
7.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
8.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
9.   Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: 140-8698 Tahun 2017, Nomor: 954/KMK.07/2017, Nomor: 116 Tahun 2017 dan Nomor:01/SKB/M.PPN/207 tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
10. Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018

>>>SELANJUTNYA<<<