Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

JUKNIS Penggunaan Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai BAB II

Petuntuk Teknis Penggunaan Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai BAB II 


BAB II 

PADAT KARYA TUNAI DI DESA


A.   PRINSIP PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI DI DESA
1.   Inklusif  
Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat marginal/miskin), kondisi geografis, sosial, budaya dan ekonomi serta mempertahankan daya dukung dan keseimbangan lingkungan.
2.   Partisipatif dan Gotong Royong
Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa berdasarkan asas “Dari, Oleh dan untuk Masyarakat”. Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk melaksanakan pembangunan Desa secara partisipatif dan gotong royong.
3.   Transparan dan Akuntabel
Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilakukan dengan mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.
4.   Efektif
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa harus memiliki dampak positif terhadap produktifitas, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan perekonomian.
5.   Swadaya
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan mendorong adanya sumbangan dana, tenaga, material, dan aset bergerak dan/atau tidak bergerak dari warga Desa yang berkecukupan.
6.   Prioritas
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan mendahulukan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja, teratasinya kesenjangan, dan terentaskannya warga miskin.


7.   Swakelola
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan secara mandiri oleh Desa dengan mendayagunakan tenaga kerja, bahan material, serta peralatan dan teknologi sederhana yang ada di Desa.
8.   Keberlanjutan
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan memastikan adanya rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya.
9.   Musyawarah
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan berdasarkan asas kesamaan dan kesetaraan bagi setiap peserta musyawarah Desa melalui hak bicara, hak berpendapat dan hak bersuara dalam mencapai kemufakatan bersama.
10.  Berbasis Kewenangan Lokal
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa harus menjadi bagian dari Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
11.  Upah Tenaga Kerja
Batas bawah dan Batas atas Upah tenaga kerja ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota. Adapun Batas  atas  Upah tenaga kerja dibawah upah minimum Provinsi. Besaran upah/HOK lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Bupati/Walikota.
B.   MODEL PADAT KARYA TUNAI UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Intervensi dalam model Padat Karya Tunai umumnya digunakan pada wilayah penanganan pasca bencana, wilayah rawan pangan, atau wilayah pasca konflik. Namun, tidak menutup kemungkinan model ini menjadi salah satu instrumen dalam penanggulangan kemiskinan.
C.   KERANGKA PIKIR MODEL PADAT KARYA TUNAI
1.   Ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.
2.   Menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama.
3.   Merupakan  kesempatan kerja sementara.
4.   Mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah desa.
5.   Berdasarkan rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal.
6.   Difokuskan pada pembangunan sarana prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumberdaya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat. 
D.  MANFAAT PADAT KARYA TUNAI
1.   Mengurangi jumlah penganggur, setengah penganggur dan penurunan kemiskinan di Desa.
2.   Meningkatkan produktifitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa.
E.   DAMPAK
1.   Tersedianya lapangan kerja dan usaha bagi penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin.
2.   Tumbuhnya rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat.
3.   Terkelolanya potensi sumberdaya lokal secara optimal.
4.   Turunnya jumlah balita kurang gizi (stunting) di Desa.
5.   Terjangkaunya (aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial-ekonomi.
6.   Turunnya arus migrasi dan urbanisasi.
F.   SIFAT KEGIATAN PADAT KARYA TUNAI
1.   Swakelola: kegiatan padat karya tunai dikelola sendiri oleh Desa, dengan tetap dimungkinkan adanya pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.
2.   Mengutamakan tenaga kerja dan material lokal desa yang berasal dari Desa setempat, sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa.
3.   Upah tenaga kerja dibayarkan secara langsung secara harian, dan jika tidak memungkinkan dibayarkan secara mingguan.
G.  KELOMPOK SASARAN TENAGA KERJA PADAT KARYA TUNAI
1.   Kelompok penganggur, setengah penganggur dan warga miskin.
2.   Pencari nafkah utama keluarga.
3.   Laki-laki, wanita dan pemuda usia produktif dan bukan anak-anak.
4.   Petani/kelompok petani yang mengalami paceklik dan menunggu masa tanam/panen.
Tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan (diputus hubungan kerja).

>>SELANJUTNYA<<