JUKNIS Penggunaan Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai BAB II
Petuntuk Teknis Penggunaan Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai BAB II
BAB II
PADAT KARYA TUNAI DI DESA
A.
PRINSIP PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI DI DESA
1.
Inklusif
Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa
perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek
tenaga kerja (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat marginal/miskin), kondisi
geografis, sosial, budaya dan ekonomi serta mempertahankan daya dukung dan
keseimbangan lingkungan.
2.
Partisipatif dan
Gotong Royong
Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa berdasarkan asas “Dari, Oleh dan untuk Masyarakat”. Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah Desa, BPD
dan masyarakat Desa untuk melaksanakan pembangunan Desa secara partisipatif dan gotong royong.
3.
Transparan dan
Akuntabel
Pelaksanaan
kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilakukan dengan
mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal
maupun administratif kepada semua pihak.
4.
Efektif
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa harus memiliki dampak positif terhadap produktifitas, kesejahteraan
masyarakat, dan pertumbuhan perekonomian.
5.
Swadaya
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa
dilaksanakan dengan mendorong adanya sumbangan dana, tenaga, material, dan aset
bergerak dan/atau tidak bergerak dari warga Desa yang berkecukupan.
6.
Prioritas
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa
dilaksanakan dengan mendahulukan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa
yang berdampak pada terciptanya lapangan
kerja, teratasinya kesenjangan, dan terentaskannya warga miskin.
7.
Swakelola
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa
dilaksanakan secara mandiri oleh Desa dengan mendayagunakan tenaga kerja, bahan material,
serta peralatan dan teknologi sederhana yang ada di Desa.
8.
Keberlanjutan
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan memastikan adanya
rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan
pelestariannya.
9.
Musyawarah
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah
desa yang diselenggarakan berdasarkan asas kesamaan dan kesetaraan bagi setiap
peserta musyawarah Desa melalui hak bicara, hak berpendapat dan hak bersuara
dalam mencapai kemufakatan bersama.
10. Berbasis
Kewenangan Lokal
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa yang pembiayaannya bersumber dari
APBDesa harus menjadi bagian dari Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
11. Upah
Tenaga Kerja
Batas bawah dan Batas atas Upah tenaga kerja ditentukan berdasarkan hasil
kesepakatan Musyawarah Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota.
Adapun Batas atas Upah tenaga kerja dibawah upah minimum
Provinsi. Besaran upah/HOK lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan
Bupati/Walikota.
B.
MODEL PADAT KARYA TUNAI UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Intervensi dalam model Padat Karya Tunai umumnya digunakan pada wilayah penanganan pasca bencana, wilayah rawan
pangan, atau wilayah pasca konflik.
Namun, tidak menutup kemungkinan model ini menjadi salah satu instrumen dalam
penanggulangan kemiskinan.
C.
KERANGKA PIKIR MODEL PADAT KARYA TUNAI
1.
Ditujukan bagi
masyarakat kurang mampu.
2.
Menciptakan kegiatan
yang berdampak pada peningkatan pendapatan tanpa sepenuhnya menggantikan
pekerjaan yang lama.
3.
Merupakan kesempatan kerja sementara.
4.
Mekanisme dalam
penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah
desa.
5.
Berdasarkan rencana
kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal.
6.
Difokuskan pada
pembangunan sarana prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumberdaya alam
secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat.
D. MANFAAT PADAT
KARYA TUNAI
1.
Mengurangi jumlah
penganggur, setengah penganggur dan penurunan kemiskinan di Desa.
2.
Meningkatkan
produktifitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa.
E.
DAMPAK
1.
Tersedianya lapangan
kerja dan usaha bagi penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin.
2.
Tumbuhnya rasa
kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat.
3.
Terkelolanya potensi
sumberdaya lokal secara optimal.
4.
Turunnya jumlah
balita kurang gizi (stunting) di Desa.
5.
Terjangkaunya
(aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan
sosial-ekonomi.
6.
Turunnya arus migrasi
dan urbanisasi.
F.
SIFAT KEGIATAN PADAT KARYA TUNAI
1.
Swakelola: kegiatan
padat karya tunai dikelola sendiri oleh Desa, dengan tetap dimungkinkan adanya
pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.
2.
Mengutamakan tenaga
kerja dan material lokal desa yang berasal dari Desa setempat, sehingga mampu
menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa.
3.
Upah tenaga kerja
dibayarkan secara langsung secara harian, dan jika tidak memungkinkan
dibayarkan secara mingguan.
G. KELOMPOK
SASARAN TENAGA KERJA PADAT KARYA TUNAI
1.
Kelompok penganggur,
setengah penganggur dan warga miskin.
2.
Pencari nafkah utama
keluarga.
3.
Laki-laki, wanita dan
pemuda usia produktif dan bukan anak-anak.
4.
Petani/kelompok
petani yang mengalami paceklik dan menunggu masa tanam/panen.
Tenaga
kerja yang kehilangan pekerjaan (diputus hubungan kerja).
>>SELANJUTNYA<<