JUKNIS Penggunaan Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai BAB III
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai BAB III
A. POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENGGUNANA DANA DESA UNTUK PADAT KARYA TUNAI
BAB III
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018
UNTUK PADAT KARYA TUNAI
A. POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENGGUNANA DANA DESA UNTUK PADAT KARYA TUNAI
1.
Arahan Teknis Penggunaan Dana Desa Untuk Padat Karya
Tunai
a.
Pemenuhan penggunaan
Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan
lapangan kerja di Desa. Setiap Desa penerima Dana Desa wajib melaksanakan
kebijakan 30% dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan Desa digunakan
untuk upah pekerja atau membiayai hari orang kerja (HOK).
b. Terhadap Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2018 yang ditetapkan Desa sebelum diterbitkannya
SKB-4 Menteri tentang Penyelarasan Dan Penguatan Kebijakan Percepatan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dilakukan penataan sebagai
berikut:
1)
dalam hal APBDesa Tahun 2018 sudah memuat kebijakan penggunaan
Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat, maka Desa melanjutkan pelaksanaan
kegiatan pembangunan Desa secara swakelola dengan mendayagunakan sumberdaya di
Desa.
2)
dalam hal APBDesa Tahun 2018 belum memuat kebijakan penggunaan
Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat,
maka Desa melakukan merevisi dokumen APBDesa Tahun 2018 untuk menyesuaikan
pemenuhan HOK minimal sebesar 30 % dengan melakukan refokusing kegiatan
pembangunan serta menyusun proposal kegiatan, RAB dan desain teknis
kegiatan.
c.
Terhadap Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2018 yang belum ditetapkan setelah diterbitkannya
SKB-4 Menteri tentang Penyelarasan Dan Penguatan
Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dilakukan
penataan sebagai berikut:
1)
dalam hal Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKP Desa) Tahun 2018 belum memuat kebijakan penggunaan
Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat,
maka Desa melakukan merevisi RKP Desa Tahun 2018 untuk menyesuaikan pemenuhan
HOK minimal sebesar 30 % dengan melakukan refokusing kegiatan pembangunan serta
menyusun proposal kegiatan, RAB dan desain teknis kegiatan.
2)
Desa menyusun APBDesa Tahun 2018 dengan berpedoman kepada dokumen
RKP Desa Tahun 2018 hasil revisi yang telah memuat ketentuan kebijakan penggunaan
Dana Desa untuk kegiatan pembangunan
desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat.
2.
Perhitungan 30% Pembayaran Hok
Penggunaan Dana Desa
sebesar 30% dari biaya kegiatan pembangunan Desa digunakan untuk membayar upah
masyarakat, dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah 30% untuk pembayaran HOK dihitung dari jumlah Dana Desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Desa;
b. jumlah 30% untuk pembayaran HOK mencakup pembayaran tenaga kerja untuk
mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan
pelaksanaan kegiatan pembangunan;
c. jumlah tenaga kerja mencakup tenaga kerja ahli, pembantu tenaga kerja
ahli serta tenaga masyarakat Desa setempat yang ditetapkan sebagai sasaran Padat
Karya Tunai di Desa; dan
d. besaran upah tenaga kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas
atas upah tenaga kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah
Desa dengan mengacu pada peraturan bupati/walikota tentang besaran upah tenaga
kerja (Hari Orang Kerja/HOK).
3.
Refokusing Kegiatan Pembangunan Desa
Ketentuan refokusing kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana
Desa untuk memastikan 30% dari biaya
kegiatan pembangunan Desa digunakan untuk membayar upah masyarakat dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
refokusing kegiatan pembangunan Desa dilakukan
dengan berdasarkan ketentuan
tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2018 sebagaimana diatur berdasarkan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19
Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018;
b.
jenis kegiatan refokusing kegiatan pembangunan
yang diprioritaskan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 Pasal 4 sebagai berikut:
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program
dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai
pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain
bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM
Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(4) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
(5) Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang
publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
B.
TAHAPAN PERSIAPAN PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PADAT KARYA TUNAI
1. Sosialisasi Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai di Tingkat
Kabupaten/KOta
Sosialisasi dan
Bimbingan Teknis ini menjelaskan tentang kebijakan penggunaan Dana Desa untuk
padat karya tunai, serta menjelaskan langkah-langkah percepatan pelaksanaan
padat karya tunai yang membutuhkan keterlibata semua pihak yang terkait dengan
penggunaan Dana Desa.
Sosialisasi dan
Bimbingan Teknis ini dilakukan oleh Dinas PMD Kabupaten/Kota dengan mengundang
OPD kabupaten/kota yang terkait dengan pembinaan Dana Desa (misalnya: Bappeda,
Dinas Pertanian, Dinas PU), seluruh camat, seluruh kepala Desa dan BPD
serta seluruh tenaga pendamping pendamping
profesional.
Hasil yang
diharapkan dari kegiatan sosialisasi ini adalah dipahaminya kebijakan penggunaan
Dana Desa Tahun 2018 untuk padat karya tunai oleh seluruh peserta sosialisasi;
2. Pembentukan Tim Fasilitasi Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai
Dinas PMD Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana
Desa untuk Padat Karya Tunai yang bertugas memfasilitasi Desa mempercepat
pelaksanaan penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai.
Tim Fasilitasi terdiri dari tenaga pendampingan Desa yang terdiri dari
unsur aparat OPD maupun tenaga pendamping profesional yaitu tenaga ahli di
kabupaten/kota serta pendamping Desa dan pendamping lokal Desa di kecamatan.
3. Sosialisai Tingkat Desa
Sosialisasi kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat
Karya Tunai di tingkat Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan didampingi
Tim Fasilitasi kabupaten/kota. Hasil yang diharapkan dari sosialisasi di
tingkat Desa adalah Desa segera melakukan musyawarah Desa untuk segera menyusun
atau melakukan perubahan RKPDesa dan APBDesa Tahun 2018 yang disesuaikan dengan kebijakan kegiatan Padat Karya Tunai.
C.
TAHAPAN PERENCANAAN PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PADAT KARYA TUNAI
1. Pendataan Calon Sasaran Padat Karya Tunai
Tenaga kerja yang akan terlibat padat karya tunai didata untuk
memastikan perhitungan 30% pembayaran upah tenaga kerja. Warga masyarakat Desa
yang berpotensi menjadi tenaga kerja dalam pelaksanaan padat karya tunai
meliputi:
a.
penganggur, setengah penganggur danwarga
miskin;
b.
pencari nafkah utama keluarga;
c.
laki-laki, wanita dan pemuda usia
produktif dan bukan anak-anak;
d.
petani/kelompok petani yang mengalami
paceklik dan menunggu masa tanam/panen.
e.
tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan
(diputus hubungan kerja).
2. Peninjauan Kembali Dokumen RKP Desa dan APBDesa
Kebijakan 30% dari Dana Desa yang digunakan untuk membiayai upah tenaga
kerja pada kegiatan padat karya tunai harus masuk ke dalam dokumen RKP Desa
Tahun 2018 dan APBDesa Tahun 2018. Oleh sebab itu, setelah diketahui jumlah
calon sasaran tenaga kerja yang berpotensi ikut serta dalam pelaksanaan padat
karya tunai, dilakukan peninjauan kembali dokumen RPK Desa Tahun 2018 dan
APBDesa Tahun 2018. Dalam hal belum tercantum 30% HOK dibiayai Dana Desa untuk
kegiatan pembangunan, maka dilakukan Revisi RKP Desa Tahun 2018 dan APBDesa
Tahun 2018 bagi Desa yang sudah menetapkan APBDesa Tahun 2018, atau melakukan
Revisi RKP Desa Tahun 2018 dan menetapkan APBDesa Tahun 2018 bagi Desa yang
belum menetapkan APBDesa Tahun 2018.
3. Mekanisme Revisi RKP Desa Tahun 2018, Revisi APBDesa Tahun 2018 atau
Penyusunan APBDesa 2018
Pemenuhan 30% HOK
dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan Desa bersifat wajib dan harus
dilaksanakan oleh seluruh Desa penerima dana desa. Bagi desa yang alokasi Upah tenaga kerja belum mencapai 30% dari kegiatan bidang
pembangunan desa, harus melakukan refokusing dengan langkah sebagai berikut:
a.
Revisi RKP Desa
1) Desa yang sudah menetapkan APBDesa Tahun 2018 maupun Desa yang sudah
menetapkan APBDesa Tahun 2018, dalam hal perhitungan pembiayaan kegiatan
pembangunan Desa belum mencapai ketentuan 30% digunakan untuk membiayai upah
tenaga kerja wajib melakukan revisi RKP Desa 2018.
2) Revisi RKP Desa dimulai dengan melakukan perhitungan ulang terhadap kebutuhan 30% HOK dari Dana Desa yang sudah dialokasikan untuk kegiatan
pembangunan Desa. Karenanya, terhadap Dana Desa yang sudah dialokasikan untuk
kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa tidak ikut diperhitungkan dalam
pembiayaan padat karya tunai.
3) Perhitungan ulang dilakukan dengan melakukan refokusing atau mengurangi
jumlah kegiatan pembangunan menjadi minimal 3 (tiga) dan maksimal 5 (lima)
kegiatan pembangunan Desa, sehingga dipastikan tertampung jumlah 30% Dana Desa
untuk kegiatan pembangunan Desa digunakan membiayai upah tenaga kerja.
4) Refokusing kegiatan pembangunan Desa harus dibahas dan disepakati dalam
musyawarah Desa.
5) Revisi RKP Desa Tahun 2018 disusun oleh Kepala Desa dibantu Tim Penyusun
RKP Desa dengan berdasarkan berita acara
musyawarah Desa tentang refokusing kegiatan pembangunan Desa.
6) Rancangan Revisi RKP Desa yang disusun Kepala Desa dan Tim Penyusun
Revisi RKP Desa wajib dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa, BPD dan unsur
masyarakat Desa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDesa).
7) Hasil kesepakatan musrenbangdesa tentang Rancangan Perubahan RKP Desa
menjadi dasar bagi Kepala Desa dan BPD untuk menetapkan Peraturan Desa tentang
RKP Desa Tahun 2018 Perubahan
b.
Revisi APBDesa Tahun 2018
1) Bagi Desa yang sudah menetapkan APBDesa Tahun 2018, namun dilakukan
revisi RKP Desa Tahun 2018 untuk kepentingan padat karya tunai, wajib melakukan
Revisi APBDesa Tahun 2018.
2) Kepala Desa dan BPD melakukan Revisi APBDesa Tahun 2018 dengan
berpedoman pada Peraturan Desa tentang RKP Desa 2018 Perubahan.
3) Kepala Desa wajib mengajukan Rancangan Perubahan APBDesa Tahun 2018
untuk direview oleh bupati/walikota sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang keuangan Desa.
4) Dalam hal Rancangan Perubahan APBDesa Tahun 2018 sudah disetujui bupati/walikota,
maka Kepala Desa dan BPD menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun 2018 Perubahan
c.
Penyusunan APBDesa Tahun 2018
1) Bagi Desa yang belum menetapkan APBDesa Tahun 2018, wajib menyusun
APBDesa Tahun 2018.
2) Kepala Desa dan BPD menyusun APBDesa Tahun 2018 dengan berpedoman pada
Peraturan Desa tentang RKP Desa 2018 Perubahan.
3) Penetapan APBDesa Tahun 2018 dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang keuangan Desa.
D. TAHAPAN PELAKSANAAN
PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PADAT KARYA TUNAI
Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai adalah kegiatan pembangunan
dengan pelibatan tenaga kerja lokal sebanyak mungkin dengan pembayaran upah
tenaga kerja berdasarkan Hari Orang Kerja (HOK) yang dihitung 1 HOK sama dengan
8 jam Kerja .
1.
Pemerintah Kabupaten/Kota dengan
dibantu Pendamping Desa, melakukan peningkatan kapasitas bagi pengawas,
pengelola dan/atau pelaksana teknis untuk Kelompok Masyarakat dalam kegiatan Pelaksanaan
Swakelola .
2.
Pemerintah Kabupaten/Kota dengan
dibantu Pendamping Desa, memberikan pembinaan teknis pada Pemerintah desa dan
Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola yang bekerja sebagai pengawas,
pengelola maupun pekerja teknis.
3.
Pemerintah Kabupaten/Kota dengan
dibantu Pendamping Desa, mendorong pelibatan tenaga kerja lokal pada Kelompok
Masyarakat Pelaksana Swakelola sesuai dengan tujuan padat karya tunai di desa.
4.
Tim Pelaksana Kegiatan Desa menyerahkan
hasil pekerjaan kepada Pemerintah Desa dan Kelompok Masyarakat sesuai ketentuan
perundangan.
E.
PEMANTAUAN EVALUASI DAN PELAPORAN KEGIATAN PADAT KARYA TUNAI
Kegiatan ini meliputi pendataan jumlah HOK, jumlah tenaga kerja (
tenaga laki-laki dan perempuan ) dan jumlah anggaran yang diserap dan lain
sebagainya.
1.
Kepala Desa melakukan pemantauan
berkala (bulanan atau triwulanan) terhadap kinerja pelaksanaan kegiatan dan
kualitas pemanfaatan sumber daya lokal.
2.
Kepala Desa melibatkan masyarakat dalam
seluruh kegiatan pemantauan dan evaluasi.
3.
Kelompok Masyarakat Pelaksana
Swakelola secara berkala (bulanan atau triwulanan) melaporkan hasil pelaksanaan
kegiatan kepada kepala Desa disertai bukti pelaksanaan kegiatan. seperti data
rinci tenaga kerja serta NIK kependudukan, daftar hadir tenaga kerja, upah yang
dibayarkan, bukti belanja, hasil kegiatan, dan lainnya. Termasuk pemasangan
papan nama pada hasil kegiatan di desa.
F.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
Kegiatan ini meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan
bidang pembangunan desa yang dilaksaskan dengan skema padat karya tunai di desa
dengan ketentuan:
1.
Pembinaan dan Pengawasan terhadap
pelaksanaan kegiatan padat karya tunai di desa dilakukan oleh Bupati/Walikota dan
dapat didelegasikan kepada Camat dan Pendamping Desa, melalui kegiatan supervisi
dan monitoring.
2.
Organisasi Pemerintah Daerah (OPD)
Kabupaten/Kota terkait turut serta
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan padat karya
tunai di desa.
3.
Pengawasan berbasis masyarakat dengan
melibatkan lembaga kemasyarakat desa, BPD dan unsur masyarakat lain dapat
dioptimalkan untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan padat karya
tunai.
>>SELANJUTNYA<<