CONTOH SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA GURU TPA
Contoh SK GURU TPA
KEPUTUSAN KEPALA DESA MATAIWOI
KECAMATAN MOWILA KABUPATEN KONAWE SELATAN
NOMOR: 141/ 08 TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN BESARAN INSENTIF GURU TAMAN BELAJAR KEAGAMAAN DESA MATAIWOI KECAMATAN MOWILA
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MATAIWOI
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun
2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) diperlu untuk
mengangkat TenagaGuru
Taman Belajar keagamaan desa Mataiwoi;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan besaran insentif Keputusan Kepala Desa Mataiwoi tentangTenaga Guru Taman belajar keagamaan
Desa Mataiwoi tahun anggaran 2019.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Sulawesi Tenggara. (Lembaran
Negara Reublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495);
4.
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5.
PeraturanPemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
8.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
9.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100);
10. Peraturan Bupati
Konawe Selatan Nomor 06
Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2019;
11. Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 07
Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2019;
MEMUTUSKAN
|
FILE LENGKAP DOC WORD