Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

CONTOH SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA GURU TPA

Contoh SK GURU TPA

KEPUTUSAN KEPALA DESA MATAIWOI 
KECAMATAN MOWILA KABUPATEN KONAWE SELATAN 

NOMOR: 141/ 08 TAHUN 2019 

TENTANG 

PENETAPAN BESARAN INSENTIF GURU TAMAN BELAJAR KEAGAMAAN DESA MATAIWOI KECAMATAN MOWILA 

TAHUN ANGGARAN 2019 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 


KEPALA DESA MATAIWOI

Menimbang
:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) diperlu untuk mengangkat TenagaGuru Taman Belajar keagamaan desa Mataiwoi;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan besaran insentif Keputusan Kepala Desa Mataiwoi  tentangTenaga Guru Taman belajar keagamaan Desa Mataiwoi tahun anggaran  2019.
Mengingat
:
1.     Undang-undang Nomor  4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten  Konawe  Selatan di Sulawesi Tenggara. (Lembaran Negara Reublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.     Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495);
4.     Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.     PeraturanPemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100);
10.  Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2019;
11.  Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 07 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2019;


MEMUTUSKAN


FILE LENGKAP DOC WORD