KEPUTUSAN KOORDINATOR SEKRETARIAT SELAKU PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN KONAWE SELATAN
NOMOR :048/SG-11/SET/KP.01.03/III/2020
TENTANG
PENUNJUKAN MODERATOR
KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PANWASLUKELURAHAN/DESA
SE-KECAMATAN BASALA KABUPATEN KONAWE SELATAN
PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
KOORDINATOR SEKRETARIAT SELAKU PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN KONAWE SELATAN
Menimbang
:
|
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiTahun 2020,Badan Pengawas Pemilihan Umum KabupatenKonawe
Selatan, dipandang perlu
menunjuk Moderator yang akan dilaksanakan pada
tanggal 14 Maret 2020;
b. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas
Moderator Pelatihan tersebut sebagaimana point (a), maka perlu
ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum KabupatenKonawe
Selatan;
c. Bahwa mereka yang namanya terdapat dalam
lampiran keputusan ini dianggap cakap dan mampu menjadi Moderator pada pelaksanaan Bimbingan Teknis Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan,.
|
Mengingat
:
|
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
3. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
wewenang, Organisasi
dan tata kerja Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsidan
Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
4. Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan
Pemindahan
Kepala
Sekretariat
dan
Pegawai
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan;
5. Surat Keputusan Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 214 Tahun 2018
Tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota menjadi Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
6. Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Nomor:002/SG-11/SET/KP.01.03/I/2019
tentang Penetapan Staf Sekretariat Pengawas
PemilihanKecamatan Se-Kabupaten Konawe Selatan Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati tahun 2020;
7. Peraturan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kelurahan/Desa tahun 2020;
|
MEMUTUSKAN
LIHAT FILE LENGKAPNYA DISINI