Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

CONTOH SURAT KEPUTUSAN PENUNJUKAN MODERATOR KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS

KEPUTUSAN KOORDINATOR SEKRETARIAT SELAKU PEJABAT 
PEMBUAT KOMITMEN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM 
KABUPATEN KONAWE SELATAN 

NOMOR :048/SG-11/SET/KP.01.03/III/2020 

TENTANG 
PENUNJUKAN MODERATOR 
KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PANWASLUKELURAHAN/DESA 
SE-KECAMATAN BASALA KABUPATEN KONAWE SELATAN 
PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020 

KOORDINATOR SEKRETARIAT SELAKU PEJABAT 
PEMBUAT KOMITMEN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM 
KABUPATEN KONAWE SELATAN


Menimbang  :
a.    Bahwa dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiTahun 2020,Badan Pengawas Pemilihan Umum KabupatenKonawe Selatan, dipandang perlu menunjuk Moderator  yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2020;
b.    Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Moderator Pelatihan tersebut sebagaimana point (a), maka perlu ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum KabupatenKonawe Selatan;
c.    Bahwa mereka yang namanya terdapat dalam lampiran keputusan ini dianggap cakap dan mampu menjadi Moderator pada pelaksanaan Bimbingan Teknis Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan,.

Mengingat  :
1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
2.    Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
3.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, wewenang, Organisasi dan tata kerja Sekretariat  Jenderal Badan Pengawas pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsidan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
4.    Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat  Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan;
5.      Surat Keputusan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 214 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menjadi Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
6.      Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Nomor:002/SG-11/SET/KP.01.03/I/2019 tentang Penetapan Staf Sekretariat Pengawas PemilihanKecamatan Se-Kabupaten Konawe Selatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020;
7.      Peraturan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kelurahan/Desa tahun 2020;

MEMUTUSKAN



LIHAT FILE LENGKAPNYA DISINI