CONTOH SURAT KEPUTUSAN SK PENUNJUKAN PANITIA
SURAT KEPUTUSAN KOORDINATOR SEKRETARIAT SELAKU PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN KONAWE SELATAN
NOMOR : /SG-11/SET/KP.01.03/III/2020
TENTANG
PENUNJUKAN PANITIA
KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PANWASLU KELURAHAN/DESA
SE-KECAMATAN MOWILA KABUPATEN KONAWE SELATAN
PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
KOORDINATOR SEKRETARIAT SELAKU PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN KONAWE SELATAN
Menimbang
:
|
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Bimbingan
Teknis Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan, dipandang perlu menunjuk Panitia
yang akan dilaksanakan
pada tanggal 14 Maret 2020;
b. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas
Panitia Pelatihan tersebut sebagaimana point (a), maka perlu
ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Selatan;
c. Bahwa mereka yang namanya terdapat dalam
lampiran keputusan ini dianggap cakap dan mampu menjadi Panitia pada pelaksanaan Bimbingan
Teknis Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan,.
|
Mengingat
:
|
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
3. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, wewenang,
Organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota.
4. Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1
Tahun 2017
tentang Tata cara
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan;
5.
Surat
Keputusan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 214 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kepala
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menjadi
Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
6.
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Selatan Nomor:002/SG-11/SET/KP.01.03/I/2019 tentang
Penetapan Staf Sekretariat Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Konawe
Selatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020;
7.
Peraturan
Surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan
panitia pengawas pemilu kelurahan/Desa tahun 2020;
|
MEMUTUSKAN