Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Begini Syarat Untuk Dapat Bantuan Set Top Box Gratis TV Digital

Syarat untuk keluarga yang masuk kategori miskin yang tidak mampu membeli STB, Pemerintah dalam hal ini Kominfo mengadakan program pembagian STB gratis secara cuma cuma kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS. Tapi bagi kalian yang belum terdaftar di DTKS, bisa mengajukan diri agar terdaftar di sana. Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri ke Desa atau Kelurahan dengan membawa KTP dan KK. Kemudian, akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam kategori miskin ke dalam DTKS. Baca Juga Daftar Segera Untuk Mendapatkan Bantuan Set Top Box STB GRATIS Agar Bisa Menonton Siaran TV Digital
Hasil musyawarah Kepala desa beserta BPD dan unsur masyarakat lainnya pendaftaran DTKS akan ditampilkan di berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah serta perangkat desa lainnya. Berita Acara tentang pendaftaran DTKS kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi lapangan dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Namun bagi kamu yang sudah terdata di DTKS selamat anda berkesempatan mendapat bantuan berupa STB gratis dari Kominfo agar dapat membantu menikmati siaran TV digital sejak September 2021

Pemerintah dalam hal ini Kominfo telah memetakan 6,8 juta keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat memperoleh Set Top Box gratis. Berdasarkan pasal 85 PP Postelsiar, set top box digital gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.
  1. Masuk golongan rumah tangga MISKIN
  2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
Kementerian Kominfo menyebut tengah mempersiapkan pelaksanaan penyaluran set top box untuk rumah tangga miskin. Penyediaan set top box ini berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan Pemerintah melalui LPP TVRI.