Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Daftar SIM dari Rumah Caranya Gampang Sekali Hanya Pakai Aplikasi ini

Sekarang ini  membuat SIM bisa dilakukan secara mudah dan cepat dengan metode online yang bisa dilakukan dari rumah dimana dimasa pandemi covid 19 semua kegiatan disarankan dilakukan drumah aja . adapun biaya yang dibutuhkan pun relatif murah untuk melakukan pembuatan SIM online ini. Baca Juga Cara Mendaftar Menjadi Penerima Bantuan PKH.


Cara membuat SIM online ini bisa menggunakan dua cara yaitu menggunakan platform resmi Polri atau download aplikasi SIM online di Playstore. Berikut cara membuat SIM online melalui aplikasi SINAR yang di download di Play Store. Baca Juga Cara SCAN aplikasi Pedulilindungi Saat Di Tempat Umum
  1. Unduh aplikasi SINAR di Google Play Store dan App Store. 
  2. Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP. 
  3. Registrasi dengan memasukkan nomor NIK. 
  4. Lakukan Face recognition. 
  5. Pilih jenis SIM. 
  6. Pembayaran PNBP SIM baru. 
  7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal. 
  8. Lulus dan mendapat QR Code. 
  9. Pilih Satpas. 
  10. Pilih jadwal ujian praktik.
Berikut cara membuat SIM online melalui situs Polri 
  1. Buka browser anda dan buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'. 
  2. Kemudian pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’. 
  3. Selanjutnya Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon pengisian data harus benar sesuai KTP. 
  4. Selanutnya isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa  ‘ya’ atau ‘tidak’. 
  5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.  
  6. Pilih tanggal kedatangan. 
  7. Isi kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'. 
  8. Setelah berhasil melakukan proses registrasi, klik 'Ok'. 
  9. Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail.  Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera. 
  10. Datang ke Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online. 
  11. Ikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Meski demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Para pemohon harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Berapa biaya mengurus SIM online ini? Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tentu berbeda. Biaya SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:
  1. SIM A dan A umum Rp120.000
  2. SIM B1 dan B1 umum Rp120.000
  3. SIM B2 dan B2 umum Rp120.000
  4. SIM C Rp100.000
  5. SIM D Rp50.000
Sedangkan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

  1. SIM A dan A umum Rp80.000
  2. SIM B1 dan B1 umum Rp80.000
  3. SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
  4. SIM C Rp75.000
  5. SIM C1 Rp75.000
  6. SIM C2 Rp75.000
  7. SIM D Rp30.000
  8. SIM D khusus D1 Rp30.000
  9. SIM Internasional Rp225.000
Biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM.