Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Bagaimanakah Mekanisme Kerja Asuransi Syariah ? Bahan Makalah

Ruang Blog Didalam operasional syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta itu sendiri. Perusahaan diberi kepercayaan oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut.
Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:
  1. Underwriting Adalah proses penafsiran jangka hidup seseorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko  untuk menentukan besarnya premi.
  2. Polis Asuransi Adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
  3. Premi (Kontribusi) Premi dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa baagian,  yaitu
    1. Premi tabungan
    2. Premi tabbaru’
    3. Premi biaya
    4. Pengelolaan Dana Asuransi (Premi)
  4. Pengelolaan dana asuransi dapat dilakukan dengan akad mudharobah, mudharobah musyarakah atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudharobah, keuntungan perusahaan asuransi syariah dari bagian keuntungan dana daari investasi (sistem bagi hasil). Mekanisme dana peserta dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu ditinjau dari ada atau tidaknya unsur tabungan dan ditinjau dari aliran dana dalam asuransi syariah.
  5. Jenis Investasi Usaha Asuransi Syariah Investasi merupakan penggunaan modal untuk menciptakan uang , baik melalui sarana yang menghasilkan pendapatan maupun melalui kerja sama yang lebih berorientasi risiko yang dirancang untuk mendapatkan perolehan modal.
  6. Klaim Klim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Ketentuan klaim dalam asuransi syariah adalah:
    1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian
    2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan
    3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya
    4. Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban  perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad
  7. Penutupan Asuransi Adalah berakhirnya perjanjian asuransi. Penyebab berakhirnya perjanjian asuransi bisa disebabkan oleh dua hal, yaitu:
    1. Perjanjian secara wajar karena masa berlakunya sudah berakhir sebagaimana  perjanjian semula
    2. Perjanjian berakhir secara tidak wajar karena dibatalkan oleh salah satu pihak walau masa berlaku perjanjian belum berakhir