Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Pengertian Keuangan Desa Serta Pengelolaan Anggaran Dana Desa Makalah

Ruang Blog Pasal 1 angka 5 PP No. 72 Tahun 2005 menetapkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal­usul dan  adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pengertian tersebut sangat jelas bahwa Undang-undang No 32 Tahun 2004 memberikan dasar menuju self gaverning yaitu suatu komunitas yang mengatur dirinya sendiri, dengan pemahaman bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan  mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri sesuai kondisi dan  sosial budaya setempat.

Landasan pemikiran pengaturan Pemerintahan Desa salah satunya adalah demolcratisasi yang bermakna bahwa penyelengaraan Pemerintahan Desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan  diagregasi melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa. Hal ini terlihat adanya BPD sebagai lembaga legislasi yang mempunyai fungsi pengawasan. Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan  Belanja Desa, dan  Keputusan Kepala Desa yang ditetapkan dalam Per­aturan Tata Tertib Badan Perwakilan Desa

KEUANGAN DESA
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan  Belanja Desa. Pedoman pengelolaan keuangan desa ditetapkan oleh bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman  Pengelolaan Keuangan Desa.

Pengertian keuangan desa menurut UU no 32 Tahun 2004 pasal 212
ayat (1) jo' Permendagri No. 37 Tahun 2007 Pasal 1 angka (1) bahwa Ke­uangan Desa adalah sernua hak dan  kewajiban dalam rangka penyeleng­garaan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan ke­wajiban desa tersebut.
Sumber pendapatan Desa menurut Undang-undang No 32 Tahun 2004 pasal 212 ayat (3) terdiri atas:
  1. Pendapatan ash desa;
  2. Bagi hasil pajak daerah dan  retribusi daerah kabupaten/kota;
  3. Bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan  daerah yang di­terima oleh Pemerintah kabupaten/kota;
  4. Bantuan dari pemerintah, pemerintah Provinsi dan  pemerintah kabupaten/kota;
  5. Hibah dan  Sumbangan dari pihak ketiga.
Lebih lanjut mengenai keuangan desa diatur dalam Bab VII PP No. 72 Tahun 2005, yang dalam pasal 67 menetapkan bahwa:
  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan  belanja desa, bantuan pe­merintah dan  bantuan pemerintah daerah;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan  belanja daerah;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerin­tah desa didanai anggaran pendapatan dan  belanja negara.
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatifserta dilakukan dengan tertib dan  disiplin anggaran, dan  clikelola dalam masa 1(satu) tahun anggaran yakni mulai 1 Januari sampai dengan tangga131 Desember.

Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang ke­kuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Berdasarlcan ketentuan ter­sebut, maka Kepala Desa mempunyai kewenangan:
  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB-Desa;
  2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
  3. menetapkan bendahara desa;
  4. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;dan
  5. menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Pasal 212 ayat (6) UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005 Pasal 73, ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pe­ngelolaan Keuangan Desa.

Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Permendagri No. 37 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APF'"I°s) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan :_cujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa, dengan demikian maka APBDesa merupakan rencana operasional tahunan dari program pemerin­tahan dan Pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah yang mengandung perkiraan target, pendapatan dan perkiraan batas tertinggi Belanja Desa Pasa173 PP No. 72 Tahun 2005 menetapkan bahwa:
  1. Anggaran pendapatan dan belanja desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan;
  2. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pem­bangunan desa;
  3. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa
PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/Kota untuk Desa paling sedilcit 10% (sepuluh persen).