Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Pengertian Pemerintah Desa BPD LPM dan BUMDesa Bahan Makalah

Ruang Blog Berdasarkan prinsip desentralisasi dan  otonomi daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain diberi kewenangan untuk mengatur dan  mengur-us kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan  adat istiadat setempat yang diakui dan  dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam rangka pengaturan kepentingan masyarakat, maka guna me­ningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan  pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan reformasi serta dalam rangka mengimplementasikan pelaksanaan UU No. 32 Th. 2004, ditetaplcanlah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan demikian maka Peraturan Desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan per­undang-undangan yang lebih tinggi, serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, dalam upaya mencapai tujuan pe­merintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka panjang, menengah dan jangka pendek.

Peraturan Desa dibentuk berdasarlcan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (Pasal 2 Permendagri NO 29 Tahun 2006), meliputi:
  1. kejelasan tujuan;
  2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
  3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
  4. dapat dilaksanakan;
  5. kedayagunaan dan  kehasilgunaan;
  6. kejelasan rumusan, dan  
  7. keterbukaan.

PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, sedang­kan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan  kondisi sosial budaya setempat.

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pe­merintahan, antara lain pengaturan kehidupan inasyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti, pembuatan peraturan desa, pem­bentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dan kerja sama antar desa, urusan pembangunan, antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti, jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa, dan  urusan kemasyarakatan, yang meliputi pemberdayaan masya­rakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti, bidang kesehatan, pendidikan serta adat istiadat.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa, berdasarkan keter­wakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan  mufakat Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya; 

Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya;   "Jumlah anggota BPD berjumlah ganjil, minimal 5 (lima) orang maksimal 11 (sebelas) orang , berdasarkan :
  • luas wilayah;
  • jumlah penduduk, dan
  • kemampuan keuangan desa
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota; Sebelum memangku jabatannya, anggota BPD mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota

Pimpinan BPD terdiri dari:
  1. Ketua (1 orang)
  2. Wakil Ketua (1 orang)
  3. Sekretaris (1 orang);
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Berdasarkan Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 dan  Pasal 89 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2005, di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan, yang diatur lebih lanjut dengan Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan me­rupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat danlatau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan  mufakat.


Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Per­aturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, berdasarkan pertimbangan bahwa kehadiran lembaga tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan  tujuannya jelas, bidang kegiatan­nya tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.

BADAN USAHA MILIK DESA
Guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa yaitu:
  1. kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok,
  2. tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal ter­utama kekayaan desa,
  3. tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha se­bagai aset penggerak perekonotnian masyarakat,
  4. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi, yang berbentuk badan hukum dapat berupa lembaga bisnis, yaitu unit usaha yang lcepemilikan saham­nya berasal dari Pemerintah Desa dan masyarakat, seperti usaha mikro kecil dan menengah, lembaga keuangan mikro perdesaan (usaha ekono­mi desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih nagari dan sebagainya), dan ditetapkan dengan Peraturan Desa yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha Milik Desa adalah usaha desa yaitu:
jenis usaha yang meliputi pelayanan ekortomi desa seperti:
  1. usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis,
  2. penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa,
  3. perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
KERJA SAMA DESA
Berdasarkan Pasal 214 UU No. 32 Tahun 2004, dan Pasa182 PP No. 72 Tahun 2005, terbitlah Permendagri No. 38 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Desa.

Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa sesuai dengan kewenangannya, untuk kepentingan desa masing-masing dan kerja sama dengan pihak ketiga, dalam bentuk perjanjian bersama atau membentuk peraturan bersama, dan  apabila kerja sama tersebut membebani masyarakat'dan desa harus mendapatkan persetujuan tertulis berdasarkan hasil rapat khusus dari BPD, yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan  kemasyara­katan; dan  dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkat­kan kesejahteraan masyarakat, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejah­teraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Desa yang berorientasi pada kepentingan dan  aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

Kerjasama Desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam bidang:
  1. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
  2. peningkatan pelayanan pendidikan;
  3. kesehatan;
  4. sosial budaya;
  5. ketentraman dan  ketertiban;
  6. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
Kerjasama Antar Desa ditetapkan dengan Keputusan Bersama Kerjasama Desa dengan pihak ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Bersama. Penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama dimaksud dilakukan oleh pihak­-pihak yang melakukan kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku;
Penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama antara lain memuat:
  1. Ruang lingkup keIjasama;
  2. Bidang Kerjasama;
  3. Tata cara dan  ketentuan pelaksanaan kerjasama;
  4. Jangka waktu;
  5. Hak dan kewajiban;
  6. Pembiayaan;
  7. Tata cara perubahan, penundaan dan  pernbatalan;
  8. Penyelesaian perselisihan;
  9. Lain-lain ketentuan yang diperlukan.