Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Ruang Blog Berikut beberapa perbedaan secara prinsip antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional :
Secara Konsep
  1. Asuransi Konvesional Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung meningkatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberrikan pergantian kepada tertanggung.
  2. Asuransi Syariah Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara-cara masing-masing mengeluarkan akad tabarru’.

Visi dan Misi
  1. Asuransi Konvesional Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi social.
  2. Asuransi Syariah Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah, misi ibadah (ta’awun ), misi ekonomi (iqtishod), dan misi pemberdayaan umat (sosial). Asuransi takaful di Indonesia mempunyai visi sebagai lembaga keuangan yang konsisten menjalankan transaksi asuransi secara islami. Operasional perusahaan dilaksanakan atas dasar prinsip- prinsip syariah yang bertujuan memberikan fasilitas dan layanan terbaik bagi umat islam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.

Sumber Hukum
  1. Asuransi Konvesional Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hokum positif, hokum alami, dan contoh sebelumnya.
  2. Asuransi Syariah Bersumber dari hokum Allah sumber hokum dalam Syariah Islam adalah al – Qur’an, sunnah, atau kebiasaan Rasul, Ijma’, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, Urf “tradisi”, dan Maslahah Mursalah.

Maghrib
  1. Asuransi Konvesional Tidak selaras dengan syariah islam karena adanya maisir, gharar, dan Riba; hal yang di haramkan dalam muamalah
  2. Asuransi Syariah Bersih dari adanya praktek gharar, maisir, dan Riba

DPS
  1. Asuransi Konvesional Tidak ada, segingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah- kaidah syara’
  2. Asuransi Syariah Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek- praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip- prinsip syariah

Akad
  1. Asuransi Konvesional Akad jual beli (akad mu’awadhah, akad idz’aan, akad gharar, dan akad mulzim)
  2. Asuransi Syariah Akad tabarru’ dan akad ijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya)

Jaminan
  1. Asuransi Konvesional Transfer of risk, dimana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung.
  2. Asuransi Syariah Sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun)

Pengelolaan Dana
  1. Asuransi Konvesional Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving - life)
  2. Asuransi Syariah Pada produk- produk saving (life)  terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ derma’ dan dana peserta sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk untuk term insurance semuanya bersifat tabarru’

Investasi
  1. Asuransi Konvesional Bebas melakukan investasi dalam batas- batas ketentuan perundang- undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya obyek atau sistem investasi yang digunakan
  2. Asuransi Syariah Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.

Keuntungan
  1. Asuransi Konvesional keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reansuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
  2. Asuransi Syariah Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reansuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan        bagi hasil (mudharabah)    dengan peserta.        

Kemudian ada juga tujuh perbedaan yang paling mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional antara lain :
  1. Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
  3. Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
  4. Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masareversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru’.
  6. Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  7. Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.