Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Balita dan Anak Sekolah Dapat Bantuan BANSOS Rp3 Juta Begini Cara Daftarnya

Ruang Blog Bantuan sosial (BANSOS) Tahun 2021 untuk anak usia dini (balita) dan anak sekolah masih terus disalurkan oleh pemerintah. yuk lihat cara daftar bantuan ini agar anak-anak bunda bisa mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta.

Kini bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan bansos balita dan anak sekolah 2021 dapat segera daftar. Tahapan pendaftaran pun cukup mudah karena bisa dilakukan dengan dua cara.


 
Bantuan untuk balita dan anak sekolah 2021 ini termasuk dalam kategori Program Keluarga Harapan (PKH). Adapun cara daftar bansos ini dengan mendaftarkan diri sebagai KPM di DTKS Kemensos.


Jika ingin dapat bansos balita dan anak sekolah 2021, masyarakat diharuskan daftar DTKS karena Kemensos hanya akan memberikan bantuan PKH kepada yang sudah terdata sebagai KPM.Realisasi klaster perlindungan sosial yang digunakan untuk bansos PKH hingga 12 November 2021 yaitu Rp26,69 triliun atau 94,3 persen dari pagu Rp28,31 triliun. 

Nantinya, balita dan anak sekolah yang berhak mendapatkan bansos PKH ini akan menerima dana bantuan sebagai berikut:

1. Kategori balita usia 0 - 6 tahun dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

2. Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp900.000/tahun;

3. Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;

4. Kategori anak sekolah jenjang SMA/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp2 juta/tahun.


Adapun persyaratan untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH balita dan anak sekolah seperti di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

3. Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, ada syarat tambahan bagi anak sekolah yang ingin mendapatkan bansos PKH yakni sebagai berikut:

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Siswa terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;

3. Siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

4. Jika siswa tidak memiliki KIP, orang tua dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga 

5. Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;

6. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.

Saat ini, cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH kategori balita dan anak sekolah dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara langsung (offline) dan online menggunakan HP.
Untuk lebih jelasnya, simak di bawah ini:

Cara Daftar DTKS Kemensos Langsung
  1. Orang tua siswa datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat;
  2. Bawa data diri KTP dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;
  4. Pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data masyarakat yang mendaftar untuk menetapkan kelayakan masuk DTKS Kemensos;
  5. Hasil musyawarah tersebut akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya;
  6. Selanjutnya, berita acara akan digunakan Dinas Sosial (Dinsos) untuk verifikasi dan validasi melalui kunjungan rumah tangga;
  7. Operator desa/kelurahan akan menginput data DTKS Kemensos di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS);
  8. Jika data telah diinput di SIKS, Dinsos melanjutkan proses verifikasi dan validasi untuk dilaporkan ke bupati/wali kota;
  9. Kemudian, bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data DTKS Kemensos yang telah disahkan kepada gubernur lalu diteruskan kepada menteri;
  10. Untuk data masyarakat yang sudah lengkap, akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten;
  11. Setelah itu masyarakat akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank.