Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

FORMAT RANCANGAN PEMBUATAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA

RANCANGAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA
NOMOR:……TAHUN …..
TENTANG
KEWENANGAN DESA
  

BAB II

Kewenangan Asal-usul
Pasal 4
(1) Sesuai ketentuan perundang-undangan, kewenangan asal-usul meliputi:
a. ;
b. ;
c. ;
d. ;
e. ;


(2) Selain kewenangan tersebut pada pasal (1)berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan asal-usul lainnya dengan memperhatikan situasi, kondisi dan kebutuhan
(3) Tambahan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2)dibahasa dengan mengikutsertakan pemerintah desa dan ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota

Pasal 5
Kriteria kewenangan asal-usul sebagaimana dimaksud pasal 4, antara lain:
a. Warisan sepanjang masih hidup;
b. Sesuai perkembangan masyarakat;
c. Sesuai prinsip Negara kesatuan

Pasal 6
Kewenangan asal-usul lainnya sesuai ketentuan pasal 4 dan pasal 5 meliputi:
a. ;
b. ;
c. ;
d. ;
e. ;
f. ;

BAB III

Kewenangan Lokal Bersakala Desa
Pasal 7
(1) Rincian kewenangan lokal berskala desa, paling sedikit terdiri atas:
a……
b…..
c……
s/d
huruf….
k……

(2) Selain rincian kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 1kabupaten/kota dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan lokal desa lainnya dengan memperhatikan situasi, kondisi dan kebutuhan

(3) Tambahan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2) dibahas dengan mengikutsertakan pemerintah desa dan ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota


Pasal 8
Kriteria penetapan kewenangan berskala lokal desa antara lain:

a. Sesuai kepentingan masyarakat desa;
b. Telah dijalankan oleh desa;
c. Mampu dengan efektif di jalankan desa
d. Muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat desa;
e. Program atau kegiatan sektor yang sudah diserahkan ke desa

Pasal 9
Kewenangan lokal bersakala desa lainnya, sesuai keterangan pasal 7 dan 8, meliputi:

a….
b……
c…..
d…..
e….

BAB IV
Mekanisme Pelaksanaan

Pasal 10
(1) Bupati/walikota melakukan sosialisasi tentang peraturan bupati/walikota tentang kewenangan asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa kepada pemerintah desa:
(2) Kepala desa dan BPD melakukan pembahasan bersama tentang rincian kewenangan asal-usul dan lokal berskala desa, sebagaiman dimaksud ayat (1)
(3) Kepala Desa dan BPD membuat berita acara untuk menetapkan kewenangan asal-usul, dan kewenangan lokal berskala desa, yang akan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan potensi desa.
(4) Bupati/walikota atau pejabat yang ditugaskan melakukan rapat penetapan kewenangan asal-usul dan kewenangan skala lokal desa sesuai dengan ketentuan ayat (3)

Pasal 11
Kewenangan asal-usul dan lokal bersakala desa yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan apsal 10, selanjutnya pengaturan lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan desa.

Pasal 12
(1) Kewenangan asal-usul dan leokal berskala desa diatur dan diurus sendiri oleh desa.
(2) Sesuai dengan keterangan ayat (1) maka kewenangan asal-usul dan lokal berskala desa menjadi dasar:

a. pengelolaan keuangan desa;
b. perumusan program pembanunan
c. perumusan bentuk pelayana public
d. pelaksanaan program pembinaan ketentraman dan ketrtiban umum
e. upaya pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakat.

BAB V

Pembinaan dan Pengawasan
- Bupati/walikota:
a. Melakukan evaluasi pelaksanaan kewenangan asal-usul dan lokal berskala desa;
b. Melakukan pembinaan dan pemberian petunjuk tentang pelaksanaan kewenangan desa;
c. Melakukan sinkronisasi kewenangan desa dengan program kebupaten/kota
d. Melakukan evaluasi Perdes yang ditetapkan desa

Fille aslinya silakan download DISINI