Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Apa Pengerian Defenisi investasi menurut PSAK

Ruang Blog Defenisi investasi menurut PSAK adalah suatu aktivasi yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi seperti bunga,royalti, dividen dan uang sewa, untuk apreasiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.  Investasi dapat juga dianggap sebagai pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan dalam jangak panjam  dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas. Perlakuan akuntansi untuk investasi dalam laporan keuangan beserta pengungkapannya  diatur dalam PSAK 13.

Properti investasi didefinisikan dalam PSAK 13 sebagai properti (yaitu tanah dan bangunan) yang dikuasai untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau kedua-duanya, dan tidak untuk digunakan dalam bisnis atau untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Baik properti yang dikuasai oleh pemilik maupun oleh penyewa (lesse) melalui sewa pembiayaan dapat dikelompokkan sebagai properti investasi. Namun, hak atas properti yang dimiliki oleh lesse melalui sewa operasi dapat dikelompokkan dan dicatat sebagai properti investasi (selama properti tersebut tidak bertentangan dengan defenisi properti investasi dan lesse menggunakan model nilai wajar.)

PSAK 13 menyebutkan contoh aset yang tidak termasuk dalam defenisi properti akuntansi :
  1. Properti yang digunakan sendiri (owner-occupied property), termasuk diantantaranya properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri dan properti yang digunakan oleh karyawan pemilik properti tersebut.
  2. Properti dalam proses konstruksi/pembangunan atau pengembangan yang dimasa depan digunakan sebagai properti investasi.
  3. Penting bagi perusahaan untuk menentukan apakah suatu properti memenuhi kriteria sebagai properti investasi.
Menurut PSAK 13 properti investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika :
  1. Besar kemungkinan manfaat ekonomis dimasa depan dari aset yang tergolong properti investasi akan mengalir kedalam entitas;dan
  2. Biaya perolehan properti investasi dapat diukur dengan andal.