Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Buruan Daftar UMKM Online Agar Dapat BPUM BRI dan BNI, Simak Cara Dapat BLT Jika Belum Tahap 3

Ruang Blog  Sebelum melakukan daftar online, Kamu harus pastikan dulu usaha kamu belum terdaftar dengan cara membuka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa dari HP kamu, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet setelah itu Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan Klik "CARI" Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.



Untuk menjadi penerima BPUM, UMKM atau pelaku usaha mikro harus terdaftar dulu sebagai UMKM terregister. Hal itu salah satu syarat utama untuk mendapat BPUM BRI. 

Berikut cara daftar online menjadi penerima UMKM terregister agar memenuhi syarat dapat BPUM:
  1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah anda miliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha,  pilih klik perseorangan
  3. Pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
  4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
  5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
  6. Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
  7. Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
  8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Jika anda sudah terdaftar, UMKM anda memiliki peluang untuk mendapatkan BLT UMKM lebih besar. Sebab salah satu syarat penerima Banpres BPUM adalah harus mempunyai usaha mikro. BPUM berpeluang kembali dibuka di 2022.

Namun apabila anda tidak terdaftar Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3, tak perlu khawatir. Sebab ada pendaftaran bantuan UMKM terbaru hingga Desember 2021.

Adapun bantuan baru yang akan diberikan yaitu BPUM PKL yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi di Yogyakarta pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Presiden RI Joko Widodo mengatakan bantuan PKL ini diperuntukkan khusus bagi sebanyak 1 juta PKL dan pelaku usaha warung-warung kecil di Indonesia dengan besaran bantuan masing-masing senilai Rp1,2 juta.

Berikut syarat untuk mendapat bantuan PKL:
  1. Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  2. Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
  3. Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
  4. Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP
  5. Untuk pendataan penerima BLT pelaku usaha mikro ini akan dilakukan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas kelurahan setempat.
Sebelum itudata administrasi perlu anda siapkan yaitu data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Demikian cara Daftar UMKM online sebagai syarat Banpres BPUM BRI dan BNI, simak cara dapat BLT jika belum terdaftar tahap 3