Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Ketidakefektifan dan ketidakefisiennya Bantuan Langsung Tunai BLT

Ruang Blog Dalam masa Pandemi Covid-19 Pemerinta Indonesia menurunkan berbagai macam bantuan melalui kemensos untuk membantu memperbaik perekonomian masyarakat. Namun masih saja terjadi banyak permasalahan mulai dari pendataan, kelengkapan brkas dan tidak tepat sasaran. Dan apakah dengan adanya bantuan ini efektif untuk memperbaiki perekonomian bangsa. Ada banyak alasan yang bisa menjadi penyebab tidak efektif dan efisiennya program BLT. Salah satunya, adalah nominal BLT yang terlalu seragam. Padahal tiap daerah kondisi perekonomiannya berbeda. Program pemerintah memberi bantuan berupa BLT bukan mengurangi kemiskinan secara struktural. Kebijakan ini masih jauh dari kesan promasyarakat. Terkesan BLT keputusan politik yang berorientasi untuk memertahankan citra pemerintah seolah-olah pro masyarakat.

Ada pun akar penyebab kemiskinan tidak sekadar terkait dengan masalah modal dan bantuan material. Ada masalah lain diluar urusan modal dan bantuan material. Ibaratnya, yang selalu diberikan kepada warga adalah pelampung untuk berenang, bukan keterampilan untuk berenang. Akibatnya, ketika air meluap, warga yang tak punya keterampilan untuk berenang dipastikan tenggelam bersama luapan air. Sangat riskan, masyarakat menjadi manja. Kita tentu tidak ingin menjadi bangsa peminta-minta, hal itulah yang menyebabkan BLT tidak efektif dan efisien. Karena terlalu sering mengharapkan bantuan dari pemerintah, akhirnya mental masyrakatpun jadi rusak. BLT secara tidak langsung mengajarkan masyarakat menjadi pemalas.    

Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan BLT antara lain :
  1. Dengan memberikan bantuan secara tunai dan langsung, sesunggunya pemerintah sedang melatih masyarakatnya untuk bergantung pada pihak yang kuat. Sedangkan proses penggantungan keadaan ini bukanlah hal yang produktif bagi keberdayaan masyarakat
  2. Timbulnya sikap mental masyarakat yang belum mau jujur mengakui tentang keadaan dirinya yang sebenarnya. Dengan kebijakan pengucuran sumbangan uang dalam bentuk tunai, banyak masyarakat yang tadinya mampu beralih ‘profesi’ menjadi orang miskin.
  3. Kebijakan BLT memiliki kecenderungan menjadi pemicu konflik sosial di masyarakat.
  4. Ketidaktepatan dalam mendata RTS (Rumah Tangga Sasaran), yaitu petugas pendata, tidak mematuhi kriteria yang ditetapkan (memenuhi minimal 9 kriteria dari 14 kriteria syarat penerima BLT). Data yang tidak valid, menyebabkan kesalahan dalam pembagian dana BLT yang seharusnya diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, akibatnya sebagian dari warga miskin mengeluhkan kejadian tersebut, karena mereka yang seharusnya masuk dalam daftar RTS (Rumah Tangga Sasaran) tidak mendapat dana bantuan. Pendataan warga perlu dilakukan setiap periodenya, agar sewaktu BLT akan dilaksanakan, petugas pendata mendapatkan data valid mengenai jumlah warga miskin yang berhak menerima BLT, karena perubahan ekonomi yang terjadi setiap saat dapat menyebabkan taraf hidup warga yang berubah-ubah pula. Seperti yang tercatat, bahwasanya pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2008, penerima BLT dari 17, 75% turun  menjadi 16, 75 %. Hal ini menunjukkan adanya perubahan ekonomi yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
  5. Penyusutan jumlah dana bantuan yang akan diberikan kepada RTS (Rumah Tangga Sasaran). Kebocoran penyaluran dana tersebut antara lain digunakan untuk keamanan, honor petugas desa, transportasi serta biaya administrasi. Penyusutan dana BLT ini, menyebabkan jumlah dana yang diberikan kepada RTS berkurang hingga sebanyak 25 % dari jumlah yang sesungguhnya, kenyataan ini dapat merugikan orang yang bersangkutan, terutama bagi RTS yang benar-benar membutuhkan bantuan dan perhatian dari pemerintah akan kesejahteraan hidupnya.           
Solusi agar BLT menjadi bantuan yang efektif dan efisien
Agar program BLT dapat menjadi bantuan yang efektif dan efisien, maka diperlukan beberapa langkah, yaitu:
  1. Memanajemeni penyaluran dana yang baik dan sistematis, agar tercapai tujuan dari program BLT yang sebenarnya yaitu untuk mensejahterakan masyarakat kecil.
  2. Diperlukan pengawasan terhadap penyaluran dana BLT, karena banyak ditemukan kesalahan-kesalahan yang menyebabkan program BLT tidak dapat berjalan sesuai dengan rencana.
  3. Bantuan dana langsug tidak diberikan dalam bentuk uang tunai yang diberikan cuma-cuma kepada masyarakat karena dikhawatirkan masyarakat hanya akan bergantung pada BLT, maka bantuan dana langsung direalisasikan dalam bentuk bantuan dana untuk usaha sehingga dari dana tersebut membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat agar tidak menjadi masyarakat yang pemalas karena hanya menggantungkan dari bantuan selain itu dapat mengurangi tinkat pengangguran.