Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaporan Keuangan Desa

Ruang Blog Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana anggaran pendapatan dan belanja negara dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa. Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
  1. Perencanaan;
  2. Pelaksanaan;
  3. Penatausahaan;
  4. Pelaporan;dan
  5. Pertanggungjawaban

Perencanaan
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
Sekretaris desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan yang disampaikan kepada kepala desa

Proporsi APB Desa
Pasal 100 PP No.43/2014, belanja desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan :
70 % dari jumlah anggaraan belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa; pelaksanaan pembangunan desa; pembinaan kemasyarakatan desa; dan pemberdayaan masyarakat desa;

30 % dari jumlah anggaraan belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa,; operasional pemerintah desa; tunjangan dan operasional BPD; dan insentif RT/RW.

Evaluasi Rancangdan Penetapan Raperdes tentang APB Desa
Kepala desa menyampaikan rancangan Perdes tentang APB Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama, selambat-lambatnya bulan Oktober tahun berjalan. Selanjutnya an Perdes tentang 

APB Desa yang telah disepakati bersama disampaikan kepala desa
kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

Pelaksanaan
Pengajuan Usulan Biaya Kegiatan
Pelaksana kegiatan mengajukan pendanaan untuk melakukan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain: Rencana Anggaran Biaya yang telah diverifikasi oleh sekretaris desa dan disahkan oleh kepala desa

Bendahara Desa sebagai Wajib Pungut (Wapu)
Pasal 31 Permendagri No.113/2014, bendahara desa juga berperan sebaagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetor seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan barang/jasa.

Sesuai dengan ketentuan Permendagri no.113/2014 dan Peraturan Kepala LKPP No.13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa, kepala desa menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa melalui Surat Keputusan.

Perubahan APB Desa
Perubahan APB Desa hanya dapaat dilakukan 1 kali dalam 1 tahun anggaran. Tata cara pengajuan perubahan APB Desa adalah sama dengan tata cara penetapan APB Desa

Penata usahaan keuangan desa
Dilakukan oleh bendahara desa melalui pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Bendahara Desa wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban keuangan desa yang disampaikan setiap bulan kepada kepala desa

Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa menggunakan:
  1. Buku Kas Umum
  2. Buku Kas Pembantu Pajak, dan
  3. Buku Bank
Pelaporan

Pembinaan dan pengawasan
Pasal 112 UU No. 6/2014 dinyatakan bahwa pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota membina dan pengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.Bupati/Walikota menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa dari kepala desa. Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi sebagai dasar pembinaan dan pengawasan
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota antara lain:
  1. Memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan kabupaten/kota yang dilakukan oleh desa
  2. Memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  3. Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif
  4. Melakukan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa
  5. Melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa
  6. Menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk desa
  7. Mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa
  8. Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  9. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat;
  10. Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat;
  11. Melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan;
  12. Melakukan upaya percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
  13. Melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerjasama antar desa;
  14. Memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa

Sanksi administratif (apabila di temukan ketidakwajaran dalam hasil evaluasi)
Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan dana desa oleh Bupati/Walikota.Apabila dalam hasil pemantauan dan evaluasi terdapat SiLPA dana desa secara tidak wajar, Bupati/Walikota memberikan sanksi administratif kepada desa yang bersangkutan berupa pengurangan dana desa sebesar SiLPA.Pengurangan dana desa tersebut menjadi dasar pengurangan dana desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya;Dua kemungkinan penyebab SiLPA dana desa tidak wajar adalah:

  1. Penggunaan dana desa tidak sesuai dengan perioritas penggunaan dana desa, pedoman umum, atau pedoman teknis kegiatan; dan
  2. Penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih dari 2 (dua) bulan.