Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Dapat Bansos Rp 750 Ribu 2022 Siapkan 2 Berkas Ini

Ruang Blog - Hanya dengan anda membawa 2 (dua) dokumen ke kantor Desa/Kelurahan wilayah untuk DAFTAR Checklist Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Sosial (bansos) senilai Rp. 750 Ribu. 


Jika berkas anda lolos, Maka anda akan mendapatkan bansos PKH hingga Rp750.000 pada Februari 2022, namun sebelum itu anda harus pastikan dulu nama Anda muncul di tautan Cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima bansos. 

Februari 2022 masuk dalam penyaluran Bantuan Sosial PKH Tahap 1 2022. Bantuan sosial PKH memang akan disalurkan secara bertahap atau triwulanan pada 2022. 



Tahun 2022 ini, sebanyak 10 juta rumah tangga penerima manfaat (KPM) siap menjadi penerima bansos PKH yang terbagi dalam beberapa kelompok penerima manfaat sebagai berikut.

Mulai dari ibu hamil, anak kecil, lansia, siswa SD dan SMP, serta difabel, besaran bantuan sosial untuk setiap kelompok berbeda-beda.

- Ibu hamil menerima Rp 3 juta per tahun / Rp 750.000 per tahap

- Anak kecil menerima Rp 3 juta per tahun / Rp 750.000 per tahap

- Siswa sekolah dasar menerima Rp 900.000 per tahun / Rp 225.000 per tahap

- Siswa SMP menerima Rp 1,5 juta per tahun / Rp 375.000 per tahap

- Siswa SMA menerima Rp 2 juta per tahun / Rp 500.000 per tahap

- Senior menerima Rp 2,4 juta per tahun / Rp 600.000 per panggung

- Cacat berat mendapat Rp 2,4 juta per tahun / Rp 600.000 per tahap

Seperti yang dilansir Kemensos menjelaskan, setiap keluarga atau KK hanya bisa menerima maksimal empat skema bansos PKH.

Jika tidak ada perubahan, dana bansos PKH hingga Rp750.000 per orang pada Februari 2022 akan disalurkan melalui rekening bank Himbara (BTN, BRI, BNI dan Mandiri).

Daftar Bantuan Sosial PKH
Hanya mereka yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan namanya muncul di tautan Cekbansos.kemensos.go.id yang dapat menerima bantuan hingga Rp750.000 per orang.

Lalu bagaimana cara mendaftar dan mendapatkan bansos PKH di link Cekbansos.kemensos.go.id?

Pemerintah menjelaskan melalui situs resmi Kementerian Sosial.go.id bahwa hanya mereka yang terdaftar di DTKS yang dapat menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, dimulai dari PKH atau bantuan pangan nontunai (BPNT).

Jika komunitas Anda belum terdaftar di DTKS, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

1. Berkas KK dan KTP ke kantor Desa/Kelurahan

2. Mendaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial PKH

3. Lurah/Kantor Desa akan melakukan peninjauan dan musyawarah

4. Hasil musyawarah dari desa tadi diteruskan kepada Dinas Sosial, diteruskan kepada Bupati/Walikota, dan diteruskan kepada Menteri Sosial.

Selain mendaftar sebagai penerima bansos PKH dengan mendatangi kantor Desa/Kelurahan secara mandiri dan membawa dokumen KK dan KTP, Anda juga dapat mendaftar melalui formulir aplikasi Cek Bansos yang tersedia melalui app store yang bisa anda download di play store.

Berikut Cara cek penerima

Selain itu, jika Anda terdaftar di kantor Desa/Kelurahan atau melalui Aplikasi Cek Bansos, Anda dapat mengecek apakah Anda penerima Bansos PKH di tautan Cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan data diri sesuai KTP, dimulai dengan data daerah dan nama lengkap, lalu klik "Cari Data" untuk melanjutkan pembayaran.

Bantuan sosial PKH tersedia bagi masyarakat jika data diri diawali dengan nama, umur, alamat dan jenis bansos.