Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Siapakah Yang Menerapkan Sistem Tanam Paksa Di Indonesia

Ruang Blog - Siapakah yang menerapkan tanam paksa di Indonesia sistem tanam paksa ini jawabannya adalah Guberbur Jendral Van den Bosch, Sistem tanam pakasa ini merupakan solusi untuk keluar dari kesulitan ekonomi yang terjadi pada saat itu. Pada tahun 1839 Van den Bosch kemudian diangkat sebagai Gubernur Jenderal baru di Jawa. Setelah sampai di Jawa, Van den Bosch segera mencengangkan sistem dan program tanam paksa. 

Van den Bosch 
Sumber Wikipedia

Pada saat itu Gubernur Jendral Johannes Van Den Bosch tidak langsung menerapkan sistem tanam paksa ini ke seluruh wilayah Hindia Belanda. Tercatat dalam buku Sistem Politik Kolonial dan Administrasi Pemerintahan Hindia Belanda (2001) oleh Daliman, wilayah-wilayah yang terkena kebijakan sistem tanam paksa di Pulau Jawa mayoritas ada di Karesidenan Cirebon, Pekalongan, Tegal, Semarang, Jepara, Surabaya, dan Pasuruan. 

Ditulis juga dalam buku Berjuang Menjadi Wirausaha: Sejarah Kehidupan Kapitalis Bumi Putra Indonesia (2008) oleh Wasino, menerangkan bahwa pelaksanaan tanam paksa di luar Pulau Jawa meliputi wilayah Sumatera Barat, Minahasa, Minangkabau, Palembang, Ambon, dan Banda.

Gubernur Jenderal Van den Bosch saat itu mewajibkan para petani Jawa untuk menanam tanaman yang dapat diekspor ke pasaran dunia diantara lain kopi, tebu, dan tembakau. Sistem tanam paksa adalah mewajibkan rakyat di Jawa untuk membayar pajak dalam bentuk barang dan hasil-hasil pertanian yang mereka tanam dengan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang lebih rinci. Berikut adalah ketentuan tanam paksa yang dimuat dalam Staatsblad (Lembaran Negara) tahun 1834 No. 22:

  1. Penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman yang hasilnya dapat dijual di pasaran dunia.
  2. Tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tanam paksa tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.
  3. Waktu dan pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagangan atau tanaman ekspor tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
  4. Tanah yang disediakan untuk tanaman dagangan dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.
  5. Hasil tanaman dagangan itu wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda.
  6. Kegagalan panen yang bukan disebabkan oleh kesalahan rakyat petani, menjadi tanggungan pemerintah.
  7. Penduduk desa bekerja di tanah-tanah untuk pelaksanaan tanam paksa itu di bawah pengawasan langsung oleh para penguasa pribumi, sedangkan pegawai-pegawai Eropa melakukan pengawasan secara umum.
Itulah jawaban dari siapa orang yang menerapkan sistem tanam paksa di Indonesia pada zaman hindia belanda.