Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Mengapa 17 Agustus 1945 Disebut Sebagai Kemerdekaan Indonesia Secara De Facto

Ruang Blog - Mengapa 17 Agustus 1945 Disebut Sebagai Kemerdekaan Indonesia Secara De Facto Dalam sejarah kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 agustus 1945 yang diproklamasikan oleh Presiden Soekarno saja itu belum sah dan cukup syarat untuk menyatakan  kemerdekaan suatu negara. Butuh pengakuan dari negara lain sebagai suatu syarat untuk menyatakan kemerdekaan suatu negara secara De Facto.


Negara yang pertama mengakui dengan kemerdekaan Indonesia secara de facto pertama kali adalah Mesir, tanggal 22 Maret 1946 kemudian disusul dengan negara, India, Australia, Suriah, Lebanon, Arab Saudi, Yaman, Palestina, Vatikan, dan Belanda.

Syarat untuk menjadi Negara yang sah sebagai negara apabila memenuhi beberapa syarat utama, salah satunya pengakuan kedaulatan secara de facto. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang telah memenuhi unsur konsitutif yang dapat mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain.

De facto ada dua sifat yaitu sementara dan tetap. De facto yang sementara merupakan pengakuan negara lain tanpa harus melihat bagaimana kondisi dan perkembangan negara itu.

Jika negara itu bubar atau hancur, maka negara lain akan mencabut pengakuannya. De facto tetap yaitu pengakuan terhadap suatu negara yang bisa menimbulkan hubungan baik dalam ekonomi dan perdagangan.

Setelahmendapatkan pengakuan dari negara lain maka eksistensi negara Republik Indonesia mulai diakui oleh dunia. Pengakuan tersebut memberikan posisi yang lebih kuat bagi Indonesia di mata internasional untuk sepenuhnya mengusir penjajah dari Tanah Air dan mendapatkan kemerdekaan secara utuhnya. Dimana pada saat itu kondisi perpolitikan Indonesia  yang belum mormal dan secara perlahan tapi pasti negara Indonesia menata sistem pemerintahan dan resmi menjadi sebuah negara.

Itulah Mengapa 17 Agustus 1945 Disebut Sebagai Kemerdekaan Indonesia Secara De Facto karena negara Indonesia sudah mendapatkan syarat sebagai suatu negara yang merdeka dengan adanya pengakuan dari negara lain.