Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara Yang Terkandung Dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila
1) Membina
kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi
dan kondisi di lingkungan masing-masing;
2) Mengembangkan
toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras,
dan seimbang; serta
3) Tidak
memaksakan orang lain untuk memeluk suatu agama dan kepercayaan.
b. Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sila ini menjamin hak setiap warga negara pada
kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat
jaminan dan perlindungan hukum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat
dalam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk:
1) Memperlakukan
orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa;
2) Mengakui
persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan
suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;
3) Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena
kepada orang lain; serta 4) melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.
c. Sila
Persatuan Indonesia Sila ini menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang
terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah
untuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap
warga negara untuk:
1) Menempatkan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
2) Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
3) Mencintai
tanah air dan bangsa Indonesia;
4) Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; serta
5) Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
/Perwakilan Sila ini mencerminkan kehidupan dalam pemerintahan, bernegara, dan
bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga
negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi
serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum. Sila keempat mengamanatkan
setiap warga negara untuk:
1) Mengutamakan
musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
2) Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain; dan
3) Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan
musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.
e. Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Sila ini mengakui hak milik perorangan dan
dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya
kepada masyarakat. Sila kelima mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1) Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar;
Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 12