Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara Yang Terkandung Dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila

Ruang Blog - Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara sesuai Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, yang di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar yang bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup dalam bernegara.



Berikut ini dijabarkan secara singkat makna hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan 5 sila dalam Pancasila :


a.   
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sila ini menjamin semua hak warga negara dalam kebebasan memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya dan melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. 

1)     Membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;

2)     Mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta

3)     Tidak memaksakan orang lain untuk memeluk suatu agama dan kepercayaan.

b.   Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sila ini menjamin hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk:

1)     Memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;

2)     Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;

3)     Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta 4) melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.

c.    Sila Persatuan Indonesia Sila ini menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:

1)     Menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;

2)     Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;

3)     Mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;

4)     Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; serta

5)     Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

d.   Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan Sila ini mencerminkan kehidupan dalam pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:

1)     Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;

2)     Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; dan

3)     Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.


e.    Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Sila ini mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima mengamanatkan setiap warga negara untuk:

1)    Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar;


Itulah Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila. Pancasila merupakan ideologi dengan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara. Pancasila juga menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut secara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara.


Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 12