Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

Inilah Tugas dan Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa PKD Wajib Baca

Ruang Blog - Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilihan umum ditingkat kelurahan/desa.

Anggota panwaslu Kelurahan/desa masa kerjanya bersifat ad hoc ialah PKD sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan Penyelenggara pemilu yang bekerja ditingkat bawah yang bersifat sementara dan merupakan garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu. 

Pelantikan & Bimtek Panwaslu Kelurahan/Desa Kec. Mowila

Berdasarkan pada pasal 92 ayat 4 Undang- Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, bahwa jumlah PKD disetiap kelurahan/desa sebanyak 1 orang. 

Nah berikut tugas, Wewenang dan Kewajiban PKD sebagai berikut. :

  • Sesuai dengan pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, panwaslu Kelurahan/desa bertugas untuk:
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa yang terdiri atas :
    • Pelaksanaan Pemuktahiran Data Pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
    • Pelaksanaan Kampanye
    • Pendistribusian logistik pemilu;
    • Pelaksanaan Pemungutan Suara dan perhitungan suara di setiap TPS. 
    • Pengumuman hasil perhitungan suara di setiap TPS. 
    • Pengumuman hasil perhitungan suara dari TPS yang di sekretariat PPS;
    • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan.
  • Mencegah terjadinya praktek politik uang di wilayah kerja PKD
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagai diatur dalam undang-undang di wilayah kerja.;
  • Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kerja
  • Dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebutuhan peraturan perundang-undangan;

Sedangkan wewenangnya sebagai mana diatur dalam pasal 109 undang - undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum adalah :

  • Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu kepada panwaslu kecamatan;
  • Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan ;
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.;

Sementara terkait kewajiban panwaslu kelurahan/desa secara jelas diatur dalam pasal 110 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum adalah :
  • Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu kecamatan secara periodik atau berdasarkan kebutuhan;
  • Menyampaikan temuan dan laporan pada panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan kpps yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di wilayah kelurahan desa;
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Nah itulah tugas dan wewenang panwaslu Kelurahan/Desa