Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Bar

CONTOH SK PEMBERHENTIAN APARAT DESA

Pemberhentian perangkat desa adalah salah satu bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada 
perangkat desa yang melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa. 
Pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.





Berdasarkan peraturan tersebut, perangkat desa dapat diberhentikan karena:

  1. Meninggal dunia
  2. Permintaan sendiri
  3. Diberhentikan

Pemberhentian perangkat desa karena meninggal dunia atau permintaan sendiri adalah hak 
perangkat desa. Perangkat desa yang meninggal dunia akan diberhentikan dengan hormat, 
sedangkan perangkat desa yang mengundurkan diri akan diberhentikan dengan hormat atau 
tidak hormat, tergantung pada alasan pengunduran dirinya.

Pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan adalah kewenangan kepala desa. 
Pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan dapat dilakukan jika perangkat desa memenuhi 
salah satu kriteria berikut:Telah berusia 60 tahun

Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun 
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

  1. Berhalangan tetap
  2. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa
  3. Melanggar larangan sebagai perangkat desa

Pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan camat. 
Pemberhentian perangkat desa yang tidak memenuhi persyaratan atau melanggar larangan 
sebagai perangkat desa dapat dilakukan tanpa konsultasi dengan camat.

Prosedur pemberhentian perangkat desa adalah sebagai berikut:
Kepala desa menerbitkan surat keputusan pemberhentian perangkat desa.
Surat keputusan pemberhentian perangkat desa disampaikan kepada perangkat desa yang bersangkutan.
Surat keputusan pemberhentian perangkat desa disampaikan kepada camat.

Perangkat desa yang diberhentikan berhak menerima hak-haknya, yaitu:
  • Gaji dan tunjangan bulan terakhir
  • Uang penggantian hak
  • Uang penghargaan masa kerja
  • Uang duka

Hak-hak tersebut diberikan kepada perangkat desa yang diberhentikan dengan hormat. 
Perangkat desa yang diberhentikan tidak hormat tidak berhak menerima hak-hak tersebut.

Berikut Contoh SK Pemberhentian Aparat Desa